Dirjen Perdagangan Luar Negeri Akan Bebenah Diri Usai Dilaporkan Lakukan Maladministrasi oleh Ombudsman
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ombudsman RI menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kementerian Perdagangan mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Kementerian Perdagangan RI dalam penerbitan Surat Izin Impor (SPI) Bawang Putih pada Selasa (16/10/2023).
Menanggapi laporan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Budi Santoso buka suara soal Ombudsman yang menemukan dirinya melakukan maladministrasi perihal penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Budi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Ombudsman dan menghormati Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang ada.
"Kami sudah menerima. Kami ucapkan terima kasih ya. Kami juga menghormati hasil LHAP," katanya di sela acara Trade Expo Indonesia 2023 di ICE BSD Tangerang, Rabu (18/10/2023).
Ia memastikan hasil LHAP tersebut akan dijadikan pihaknya sebagai bahan evaluasi untuk pelayanan publik yang lebih baik
"Itu evaluasi buat kami. Justru kami terima kasih sudah dievaluasi oleh Ombudsman,” ujar Budi.
Ia kemudian turut merespons desakan Ombudsman agar mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.
Budi bilang akan terlebih dahulu mempelajari lebih lanjut dari peraturan tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman RI menerima laporan dari masyarakat mengenai belum terbitnya SPI bawang putih yang diajukan sejak Februari 2023 meskipun sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan dugaan maladministrasi lantaran Ditjen Perdagangan Luar Negeri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Ombudsman RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai Terlapor dengan dasar adanya delegasi kewenangan untuk penerbitan SPI Bawang Putih tersebut dari Menteri Perdagangan berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 8 ayat (1) Permendag Nomor 20/2021 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," terang Yeka.
Yeka menjabarkan temuan maladministrasi yakni pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar tidak berjalannya fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022. (*)