Kasus Alih Fungsi Hutan Diduga Ilegal, Ationg dan Dani Murdoko serta 5 Orang Lainnya Segera Diperiksa Polda Riau
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjanjikan akan memeriksa 7 orang terlapor dalam kasus dugaan alih fungsi kawasan hutan tanpa izin di Kuantan Singingi (Kuansing). Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan yang dua pekan lalu telah dilayangkan oleh LSM Perisai Riau ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi SH usai dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (7/2/2022). Menurut Sunardi, pihak Polda Riau berjanji akan menindaklanjuti temuan dan laporan LSM Perisai tersebut dengan melakukan pemanggilan kepada terlapor pekan depan.
BACA JUGA: Kebun Sawit Ationg di Kuansing Digugat Rp 97 Miliar, Diduga Berada Dalam Kawasan Hutan
"Saya sudah dimintai keterangan sebagai pelapor kasus tersebut tadi siang. Dan akan dilakukan pemanggilan terhadap para terlapor, pekan depan" kata Sunardi.
Sunardi merinci ketujuh orang yang akan diminta keterangan oleh penyidik yang nama-namanya sebelumnya sudah disampaikan ke Polda Riau atas temuan investigas dan laporan masyarakat. Ketujuh orang tersebut yakni Ationg alias Amansyah, Dani Murdoko, Sarkawi dari Koperasi Soko Jati, Desvely Ketua Kelompok Saboleh, Suja'i mantan Kades Giri Sako, Suhendri SSos mantan Camat Logas Tanah Darat serta Linda Candra Tan pengusaha yang disebut berasal dari Kota Padang. SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi ketujuh orang yang dilaporkan tersebut. Sementara, Dani Murdoko telah diminta konfirmasinya, namun belum dibalasnya.
BERITA TERKAIT: Dani Murdoko Digugat Rp 130 Miliar Terkait Kebun Sawit 1.360 Hektar Diduga Dalam Kawasan Hutan di Kuansing
Sebelumnya, Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi meminta agar Polda Riau menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang sudah disampaikan oleh pihaknya tersebut. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana pengrusakan hutan.
"Agar segera ditindaklanjuti oleh Polda Riau laporan tersebut. Besok kami akan pertanyakan lagi sudah sejauh mana laporan tersebut," terang Sunardi kepada SabangMerauke News, Selasa (1/2/2022).
"Para pelaku perambah kawasan hutan dan pelaku yang memperjualbelikan kawasan hutan agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Sunardi.
Diwartakan sebelumnya, pengusaha kelapa sawit Amansyah alias Ationg dan Dani Murdoko, Kamis (27/1/2022) lalu dilaporkan ke Polda Riau oleh LSM Perisai atas dugaan pidana kehutanan.
Menurut Sunardi, dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan observasi lapangan, diduga keberadaan kebun sawit yang dikelola oleh pihak-pihak terlapor berada dalam kawasan hutan. Hal tersebut sesuai dengan peta kawasan menurut Surat Keputusan Menhut RI No.173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dan Surat Keputusan Menteri LHK No.SK 903/MENLHK/SET.JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016.
LSM Perisai Riau menengarai, Ati (Ationg, red) alias Ama (Amansyah, red) diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 970 hektar. Sementara, DM (Dani Murdoko, red) yang dikenal sebagai petinggi perusahaan kelapa sawit PT Citra Riau Sarana (CRS) menguasai lahan seluas 1.360 hektar.
Sementara, Sar diduga merupakan pengurus koperasi mengelola seluas 600 hektar bekerja sama dengan pengusaha dari Sumatera Barat inisial Lin. Suj dan Suh diduga terlibat dalam proses penerbitan surat tanah diduga di atas kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
Sebelumnya diberitakan kalau kebun sawit milik Amansyah alias Ationg seluas 970 hektar digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing. Diduga kebun sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Adalah Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) yang telah mendaftarkan gugatan warga (legal standing) tersebut pada 9 Desember 2021 lalu ke PN Teluk Kuantan. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara: 43/Pdt.G/LH/2021/PN Tlk. Wasinus menggugat agar lahan tersebut dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan. Atas dasar itu, Wasinus meminta majelis hakim untuk menghukum Ationg biaya pemulihan lingkungan sebesar 97 miliar.
Selain itu, Yayasan Wasinus juga telah menggugat seorang bernama Dani Murdoko yang diduga mengelola 1.360 hektar kebun kelapa sawit kawasan hutan. Gugatan yang terdaftar dengan nomor register : 44/Pdt.G/LH/ 2021/PN Tlk, juga meminta agar hakim menghukum Dani Murdoko untuk mengembalikan lahan tersebut ke keadaan semula sebagai hutan dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit dan menanam kembali dengan tanaman kehutanan. Dengan dasar itu, Wasinus meminta hakim menghukum Dani sebesar Rp 130,6 miliar sebagai biaya pemulihan lingkungan. (*)