Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Firli Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Dalam pemeriksaan itu, Saut menilai Ketua KPK Firli Bahuri Layak ditetapkan tersangka jika melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002.
Diketahui, sebelumnya Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul di salah satu Gelanggang olahraga atau GOR, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Foto-foto mereka berdua tersebar di media sosial seiring dengan mencuatnya kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul.
Dalam kesaksiannya, Saut Situmorang membeberkan bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan penekanan pada Pasal 36.
Adapun pasal tersebut berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun'.
Saut melanjutkan, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 65 UU KPK yang berbunyi, 'Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun'.
"Jadi intinya sebagai saksi ahli ya untuk Pasal 36 dan Pasal 65 jadi saya enggak ngerti ada berapa case," kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saut kemudian menyinggung kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Menurut dia, pengusutan terhadap suatu perkara dimulai bukan pada saat penyidikan. Tetapi, takala diterimanya laporan masyarakat di bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
"Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk di KPK kemudian dibaca, itu artinya sudah ditangani," ujar dia.
Saut mengatakan, dari laporan masyarakat atau aduan masyarakat biasanya berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena biasanya OTT bukan pada tahap penyidikan.
"Setelah ekspos baru besok, kan eskpos dulu itu baru penyidikan. Jadi makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat itu. Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu enggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan Pasal 65 itu," ujar dia.
"Makanya agak aneh kalau dibilang yang dimaksudkan ditangani di KPK itu adalah dalam hal setelah penyidikan lebih dulu September 2023. Memang pasal itu dibentuk di KPK mulai dari awal, dari awal itu Dumas itu dia tidak boleh berhubungan. Dan nyatanya cawe-cawenya kan di antara itu, di antara September dan 2021 ketika kasus ini mulai ditangani oleh pengaduan masyarakat ketika dia mulai klarifikasi nanya ke mana-mana, ke kementerian mana-mana," sambung Saut.
Saut mengatakan, pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah pasti melanggar aturan dan ancaman hukuman di dalam Undang-Undang KPK
"Nggak boleh, itu pidana nya di situ (pasal) 36, Pasal 36 dan 65," ujar dia.
Karena itulah, ia hadir untuk memberikan pencerahan kepolisian terkait dengan Undang-Undang KPK. Harapannya, setelah kepolisian mendengar kesaksiannya Ketua KPK Firli Bahuri bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kalau gue kemari enggak ditersangkain, ya sia-sia gue ke mari ke sini. Mending gue di rumah aja ngomong sama lu sama media kemana-kemana teriak-teriak," ujar mantan Wakil Ketua KPK. (*)