Jawaban Santai Ganjar soal Putusan MK yang Bikin Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Namun, selama seseorang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Menanggapi hal itu, bakal capres Ganjar Pranowo menghormati keputusan MK yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“MK itu kan final and binding. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini,” kata Ganjar di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Terkait peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto pasca putusan MK, Ganjar menyatakan siapa saja berhak ikut dalam Pemilu.
“Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi,” kata Ganjar.
Sementara itu ditanya soal kans Gibran jadi Cawapresnya dirinya, Ganjar hanya menjawab normatif.
“Semua orang punya kans ya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa cawapres Prabowo.
Gibran pun mengakui Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Namun, Gibran sempat mengaku terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024. (*)