Wow! SYL Wajibkan ASN Kementan Berikan Upeti Atau Dimutasi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga memaksa bawahannya memberi upeti selama bertahun-tahun.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers penahanan SYL serta Direktur Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2023). KPK mengatakan SYL membuat aturan pribadi, yakni bawahan wajib memberi setoran jika tak mau dimutasi.
"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander mengatakan hal itu diduga dilakukan SYL sejak tahun 2020 sampai 2023. SYL diduga menugaskan Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk mengutip upeti itu dari unit eselon I dan II di Kementan.
Setoran itu diberikan ke SYL lewat Hatta dan Kasdi dalam bentuk tunai, transfer, pemberian barang ataupun jasa. Kasdi juga telah menjadi tersangka dan ditahan lebih dulu.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya," ucap Alexander.
Dia menyebut Kasdi dan Hatta diduga aktif menyampaikan permintaan setoran dari SYL itu dalam setiap forum formal dan informal Kementan. Alexander mengatakan duit setoran ke SYL dari para ASN Kementan itu berasal dari mark up anggaran hingga meminta ke vendor proyek Kementan.
Alexander mengatakan Kasdi dan Hatta mengumpulkan duit dari para Dirjen, Kepala Badan hingga Sekretaris Eselon I dengan nilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara Rp 62 juta hingga Rp 157 juta. Duit yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta itu disetorkan ke SYL setiap bulan.
Lalu, untuk apa duit tersebut?
Alexander mengatakan SYL diduga memakai uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, membayar perawatan wajah anggota keluarganya hingga untuk umrah. KPK menduga SYL, Kasdi dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
"Penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh penyidik.
Atas perbuatannya, SYL, Kasdi dan Hatta dijerat Pasal 12e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, SYL juga dijerat pasal 3 dan/atau 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
SYL juga telah buka suara soal kasusnya. Dia mengatakan penyidik KPK bekerja profesional. Dia berharap tak dihakimi sebelum proses pengadilan dimulai. (*)