Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Ditolak, SETARA Institute Desak MA dan KY Periksa Hakim Tunggal Ersin
SabangMerauke News, Bangkinang - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bangkinang, Ersin SH, MH menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Anthony Hamzah, Senin (7/2/2022). Dalam putusannya, hakim Ersin menyatakan proses penyidikan yakni penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Anthony sah sesuai hukum.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim Ersin dalam putusannya.
Apa tanggapan SETARA Institute dan Tim Kuasa Hukum Kopsa-M terkait putusan tersebut?
Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai putusan hakim tunggal Ersin tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa instrumen peradilan di Kabupaten Kampar bukanlah tempat yang kondusif untuk menegakkan keadilan.
"Kekuatan-kekuatan pengendali di balik peristiwa hukum yang dialami oleh Ketua Kopsa-M dan juga 997 petani, telah bekerja efektif mengendalikan proses peradilan dan tidak membiarkan Anthony Hamzah bebas," terang Bonar Tigor dalam siaran pers yang diterima SabangMerauke News, Senin malam.
BERITA TERKAIT: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Anthony Hamzah, SETARA Institute Minta Kejari Kampar Hentikan Perkara Kopsa-M
Bonar bersikukuh kalau telah terjadi tindakan tidak profesional, pelanggaran prosedur KUHAP dan serangkan pelanggaran SOP serta administrasi yudisial yang dilakukan oleh penyidik Polres Kampar terhadap Anthony.
Bonar mengutip keterangan dua ahli, yakni Dr Erdianto Effendi dan Dr Jamin Ginting yang dihadirkan di persidangan, dimana keduanya berpendapat bahwa penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka adalah cacat hukum.
BERITA TERKAIT: Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya diwartakan, kedua ahli tersebut dalam pendapat hukumnya di persidangan menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah P-21 tidak bisa digunakan untuk tersangka baru sebagai terusan. Ahli juga menyampaikan pelapor yg tidak memiliki legalitas tidak bisa diterima laporannya. Selain itu menurut kedua ahli, bukti fotocopy juga bukanlah alat bukti yang sah.
"Fakta-fakta ini nyata-nyata tidak dipertimbangkan hakim. Bahkan bukti yang sudah dimusnahkan atas perintah pengadilan dan digunakan kembali oleh penyidik juga di anggap sah oleh hakim," tegas Bonar.
Terkait putusan tersebut, Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute dan Kopsa M mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Tunggal Praperadilan di PN Bangkinang tentang kemungkinan adanya standar etik dan prinsip imparsialitas yang dilanggar.
"Komisi Yudisial yang hadir dan merekam seluruh proses sidang, memiliki bekal yang cukup untuk bersikap," terang Bonar.
Pada sisi lain, Polda Riau menilai putusan tersebut sebagai bukti bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Anthony telah sah dan sesuai dengan hukum.
"Oleh karena itu, penanganan perkaranya akan kita lanjutkan secara profesional, agar segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto dikutip dari sejumlah media di Riau.
Aksi Unjuk Rasa Dua Kubu
Putusan tolak permohonan praperadilan terhadap Anthony direspon berbeda oleh dua kelompok yang menggelar aksi unjuk rasa damai di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar. Kelompok pendukung Ketua Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah mengungkapkan kekecewaannya dengan putusan tersebut.
Para petani anggota Kopsa-M pun menyerahkan sebuah kardus 'Tolak Angin' sebagai simbol agar hakim segera minum tolak angin sehingga kembali bugar. Mereka dalam aksinya menegaskan kalau putusan praperadilan tidak akan menyurutkan perjuangan petani yang tergabung dalam Kopsa-M.
"Putusan ini justru membangkitkan kesadaran kolektif petani untuk terus memperjuangkan hak-haknya," demikian disampaikan peserta aksi.
Sebaliknya, kelompok kontra Anthony Hamzah memuji putusan hakim tersebut. Massa menyebut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Selain itu, para petani kontra Anthony mengklaim tengah menyiapkan rapat anggota tahunan (RST) 2022 lewat panitia juga sudah terbentuk.
"Doa kami semua, ratusan para petani terjawab di pengadilan. Terimakasih kami ucapkan kepada hakim dan Polres Kampar," kata koordinator aksi.
Sebelumnya pada Desember 2021 lalu, Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah telah melaksanakan RAT. Anthony terpilih kembali sebagai ketua masa kepengurusan 2021-2026. (*)