Gawat! Kasus Uang Rp 50 Juta Alat Berat Tangkapan DLHK Riau Hilang Dilaporkan ke Kejati Riau
SabangMerauke News, Riau - Isu dugaan uang Rp 50 juta terkait lepasnya alat berat buldoser tangkapan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bergulir ke ranah hukum. Forum Riau Bersih (Formasi) Riau melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan terkait adanya dugaan suap ke oknum DLHK Riau.
"Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke Kejati Riau. Yakni terkait adanya dugaan suap dalam kasus lepasnya alat berat tangkapan DLHK Riau di Kuansing beberap waktu lalu," kata Sekretaris Formasi Riau, Senin (7/2/2022).
BERITA TERKAIT: Astaga! Setor Rp 50 Juta ke Oknum DLHK Riau, Alat Berat Tangkapan Polhut di Kuansing Bebas Dibawa Pemiliknya ke Sumbar
Laporan tertulis itu ditujukan langsung kepada Kajati Riau, Jaja Subagja. Formasi Riau meminta agar korps adhyaksa mengungkap kasus tersebut dan memproses secara hukum.
"Harapan kami, informasi dugaan suap itu bisa segera ditindaklanjuti," tegas Heri.
BACA JUGA: Bupati Adil 'Tikung' Abdul Wahid Deklarasi Calon Gubernur, Siap Maju Lewat Jalur Independen
Direktur Formasi Riau, Dr Nurul Huda mengisyaratkan akan melakukan gugatan praperadilan jika Kejati Riau tidak melakukan proses penyelidikan secara substantif laporan tersebut.
"Apabila dalam 30 hari ke depan sejak laporan diterima, tapi tidak ada pengusutan secara substantif (pasal 41 Undang-undang Tipikor), maka kami akan menggugat praperadilan," kata Nurul Huda.
Isu panas dugaan adanya 'suap' dalam kasus hilangnya alat berat buldoser tangkapan di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Kuansing berhembus kencang. Hal ini berdasarkan pengakuan seorang wanita bernama Raisa yang mengaku sebagai istri pemilik buldoser yang ditangkap tim DLHK Riau. Raisa mengaku ada pemberian uang sebesar Rp 50 juta ke oknum DLHK di Pekanbaru.
"Saat kami jemput barang bukti, kami membayar Rp 50 juta kepada orang DLHK di Pekanbaru. Kami mendapat izin membawa alat berat itu," kata Raisa, istri pemilik alat berat tersebut kepada tim investigasi peduli hutan Kuansing, Minggu (30/1/2022) lalu.
BERITA TERKAIT: Ada Penyerahan Uang di Balik Hilangnya Tangkapan Alat Berat di Hutan Lindung Kuansing, Ini Kata DLHK Riau
Pengakuan Raisa tersebut membuka bau amis di balik hilangnya alat berat buldoser yang menjadi barang bukti tangkapan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di hutan lindung Bukit Betabuh, Kuansing. Alat berat yang kemudian hari ini, Minggu (30/1/2022) telah ditemukan oleh aktivis-jurnalis lokal Kuansing, berada dalam penguasaan pemiliknya di wilayah Sumatera Barat (perbatasan Kuansing) setelah bisa lepas dari pengamanan petugas DLHK.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLHK Riau, Mohammad Fuad menyatakan tim bentukan DLHK sedang bekerja untuk mengusut kasus tersebut.
"Tim sedang bekerja," terang Fuad singkat lewat pesan WhatsApp, Senin siang tadi.
BERITA TERKAIT: Alat Berat Barang Bukti Perambahan Hutan Lindung di Kuansing Hilang, Akademisi: Periksa Oknum yang Terlibat!
Hilangnya alat berat tangkapan DLHK di hutan lindung Bukit Betabuh Kuansing memantik kecurigaan publik. Anggota DPRD Riau dapil Kuansing, Mardianto Manan mencurigai ada permainan dalam kasus tersebut. Ia meminta dilakukan pengusutan secara tuntas soal dugaan permainan oknum di DLHK sehingga alat berat bisa hilang.
''Itu sangat memalukan, kok bisa begitu cara kerja DLHK Riau. Barang bukti bisa sampai hilang. Kita menduga ada permainan di sini. Kita minta DLHK agar bisa bertanggungjawab menyelesaikan masalah ini sampai tuntas,'' kata Mardianto Manan, Jumat lalu.
Pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH menilai hilangnya barang bukti berupa alat berat yang dipakai perambah hutan lindung Bukit Betabuh sebagai kejadian aneh yang tak lazim. Aparat hukum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau didesak untuk menelisik keterlibatan sejumlah pihak terkait kejadian yang memalukan ini.
"Ini kejadian yang aneh, sekaligus juga memalukan. Barang bukti dalam dugaan tindak pidana itu paling utama. Sebaiknya, dilakukan pemeriksaan internal dan siapa pun yang terkait dengan kejadian ini," kata Nurul Huda SH, MH kepada SabangMerauke News.
Nurul Huda menjelaskan, penghilangan barang bukti dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun sesuai dengan pasal 233 KUHPidana.
"Agar memberikan efek jera, pelakunya harus diproses hukum. Jika diduga ada permainan dari oknum-oknum aparatur sipil negara, maka harus diberi sanksi tegas dan proses pidana juga," tegas Nurul Huda. (*)