Demi Biaya Nikah, Sejoli di Batam Rela Edarkan Ekstasi
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Riau - Sepasang kekasih di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial SU (28) dan SH (27) ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi. Keduanya melakukan tindak pidana tersebut untuk mengumpulkan biaya nikah.
Hal itu terungkap dalam konferensi Pers pemusnahan 149 pil ekstasi dan 561 gram sabu di Polda Kepri, Kamis (12/10/2023). Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin menyebut sepasang kekasih itu ditangkap pada September lalu. Awalnya polisi menangkap seorang pria berinisial SU.
"Jadi pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (7/9/2023). Di parkiran hotel Pacific, Batu Ampar, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU dengan 7 buah pil ekstasi," ujarnya.
Dari penangkapan SU itu polisi kemudian melakukan pengembangan. Pelaku SU diketahui menyimpan pil ekstasi lainnya di tempat kekasihnya berinisial SH di kawasan Baloi Permai, Lubuk Baja, Batam.
"Lalu kami lakukan pengembangan di tempat tinggalnya di Baloi Permai dan ditemukan ekstasi sebanyak 142 butir. Pil ekstasi itu disimpan oleh SH kekasih SU," ujarnya.
Dari keterangan SU dan SH mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan pil ekstasi tersebut. Keduanya mengaku aksinya itu untuk menambah biaya pernikahan.
"Pengakuan keduanya baru pertama kali kali mengedarkan pil ekstasi tersebut, tapi masih kami dalami. Pengakuannya uang hasil jualan ekstasi itu untuk menambah biaya nikah," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku itu juga diketahui pil ekstasi tersebut didapatkan keduanya dari seorang rekannya di Medan, Sumatera Utara. Pil ekstasi itu diketahui dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
"Ekstasi ini didapat dari rekannya yang berada di Medan dengan cara dikirim melalui ekspedisi dan saat ini rekan kedua pelaku tengah dikejar dan berstatus DPO," ujarnya.
Barang bukti pil ekstasi sebanyak 149 butir milik sepasang kekasih itu kemudian dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Pemusnahan pil ekstasi itu dibarengi dengan pemusnahan 561 gram sabu yang disita dari seorang pria berinisial JU yang diamankan di kawasan Sei Beduk pada akhir September 2023.
Untuk pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke septic tank. Sementara sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih dan dicampur cairan pembersih dan dibuang di septic tank.
Para pelaku pengedar narkotika itu dijerat dengan undang-undang narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama pidana 20 tahun. (*)