Bejat! Ayah Kandung Cabuli 2 Putrinya Gara-gara Istri Jadi TKI
SabangMerauke News, Lombok Tengah - Seorang ayah warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), BHC (57) tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri.
Adapun kedua korban yang merupakan anak kandung pelaku yakni RH (25) dan RFHD (17).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan, korban RH pertama kali diperkosa oleh tersangka saat masih duduk di bangku kelas 6 SD sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013 silam.
Sementara korban inisial RFDH dari keterangan saksi diperkosa sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan Desember 2021 silam.
Diketahui keberadaan ibu dari korban atau istri pelaku saat ini sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI)
"Korban RH dan RFDH merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandung dari kedua korban," ungkap Redho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/2/2022).
Atas perbuatannya saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah.
"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Redho.
Dijelaskan Redho, perbuatan bejat pelaku bermula pada 2009 kepada RH. Karena tak kuasa atas perbuatan ayahnya, RH memilih untuk menikah.
Mengetahui RH menikah, pelaku kemudian mengalihkan nafsu bejatnya ke pada anak keduanya yakni RFDH.
Disampaikan Redho, pelaku menyetubuhi anak keduanya sejak korban kelas 1 Madrasah Aliyah, sampai korban kelas 3 MA. Persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali.
Aksi bejat pelaku tidak sampai di situ, korban RH yang mengalami perceraian dengan suaminya dan memilih untuk balik ke rumah kembali disetubuhi pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah celana dalam warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung. (*)