Alasan Putra Sulung Jokowi Belum Putuskan Gabung TPN Ganjar, Lebih Pilih Jadi Cawapres Prabowo?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini belum memutuskan untuk bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.
Wali Kota Solo ini mengaku masih butuh waktu berkonsultasi dengan keluarga.
"Saya minta waktu konsultasi dulu dengan keluarga," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (12/10/2023).
Namun demikian, putra sulung Jokowi ini menyebut bahwa dirinya telah memberikan jawaban kepada Ketua TPN, Arsyad Rasyid atas statusnya.
“Saya sudah memberikan jawaban," katanya.
Gibran juga belum melakukan pertemuan lanjutan dengan Arsyad seperti yang ia katakan sebelumnya usai berjumpa dengan Ketua TPN tersebut di Rakernas PDIP.
“Ya nanti saya kabari lagi," tegasnya.
Usai dipinang masuk TPN Ganjar Pranowo, Gibran juga mengatakan sampai saat ini belum bertemu lagi dengan Arsyad.
Ia menjelaskan terakhir bertemu dengan Arsyad pada saat mengikuti Rakernas PDI Perjuangan pekan lalu. "Kalau ketemu udah dari kemarin waktu rapat rakernas," ujarnya.
Seperti diketahui, dukungan agar Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto semakin santer.
Ada sejumlah kelompok yang menyuarakan dukungan Gibran, Walikota Solo ini menjadi cawapres Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra didukung PAN, Golkar dan Demokrat.
Dukungan agar Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo ini muncul dari relawan pendukung Jokowi, Solidaritas Ulama Muda hingga DPC Gerindra Tangerang Selatan.
Meski peluang Gibran menjadi bakal ccawapres Prabowo tidak mudah, pasalnya usia Gibran belum memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Batasan umur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Gibran saat ini menjabat Walikota Solo ini masih berusia 36 tahun.
Saat ini tengah berlangsung permohonan judicial review terhadap aturan tersebut. (*)