NasDem Tak Gentar, Persilahkan KPK Dalami Kecurigaan Aliran Dana Dugaan Korupsi Eks Mentan ke Partai
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Aliran duit korupsi SYL ke Partai NasDem pun tengah didalami.
Menanggapi kabar itu, NasDem mempersilahkan KPK untuk menyelidiki dugaan mengalirnya uang korupsi SYL ke partai pimpinan Surya Paloh itu.
"Silahkan saja," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi, Kamis (12/10/2023).
Taslim tidak membantah atau membenarkan bahwa ada aliran uang ke NasDem. Ia meminta KPK untuk mendalaminya saja.
"Silahkan didalami," ucapnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Rabu (11/10/2023).
"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Selain Syahrul Yasin Limpo, dua tersangka lainnya ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK mengatakan Syahrul Yasin Limpo diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa. (*)