Pelaku UMKM Lapor Polisi, Merasa Ditipu Lapak Jualan Acara Konser di SKA Co Ex Pekanbaru, Ternyata...
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah pelaku UMKM di Kota Pekanbaru merasa tertipu dengan janji pelaksanaan konser di SKA Co Ex Pekanbaru. Mereka sudah menyetor uang sewa lapak berjualan di arena konser. Nyatanya, konser yang dijadwalkan pada 14 hingga 15 Oktober mendatang tidak digelar di SKA Co Ex.
Para pelaku UMKM tersebut pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru, Selasa (10/10/2023). Didampingi kuasa hukumnya, Patar Sitanggang SH, MH dan rekan, perwakilan pelaku UMKM mendatangi Mapolresta Pekanbaru membuat laporan.
Patar Sitanggang menjelaskan, laporan tersebut atas dugaan penipuan yang dialami sejumlah kliennya dengan modus menjanjikan tempat berjualan di SKA Co Ex Pekanbaru. Awalnya, para kliennya mendapat tawaran dari pihak event organizer inisial MC bisa berjualan di SKA Co Ex lewat WhatsApp Group (WAG) pada September lalu.
Syaratnya yakni membayar sejumlah uang berkisar di atas Rp 1 juta. Pembayaran pun dilakukan lewat sistem transfer.
Namun, tak berselang lama pada awal Oktober, manajemen Swiss Bel-Inn SKA dan SKA Co Ex Pekanbaru mengedarkan surat pemberitahuan menyatakan konser pada tanggal 14-15 Oktober tidak digelar di fasilitas milik mereka. Alasannya, karena tidak adanya koordinasi lanjutan dari pihak panitia sejak September lalu.
Pemberitahuan ini sontak membuat para pelaku UMKM panik. Mereka kemudian mencoba menanyakan kabar tersebut kepada petugas admin event organizer MC.
Patar menjelaskan, saat kliennya melakukan konfirmasi melalui WA, pihak event organizer MC tak memberikan respon. Mereka lantas mendatangi rumah pihak event organizer MC di Jalan Taman Sari, Tangkerang Selatan, Bukit Raya. Namun rumah tersebut kosong.
"Warga dan satpam setempat masih menunggu di depan rumah tersebut dari pagi hari tadi," kata Patar didampingi anggota tim hukum Suwandi Hutasoit SH.
Feli, salah satu korban menuturkan mereka ingin agar hak mereka dikembalikan dan terlapor bertanggung jawab.
Diketahui, pelaku UMKM diperkirakan sebanyak 30 orang. Namun, sementara ini baru 8 orang yang memberikan kuasa ke Law Firm Patar Sitanggang SH, MH and Associates.
Pihak event organizer MC belum dapat dikonfirmasi tentang laporan ke polisi ini. (KB-08/Malik)