Pemkab Meranti Belum Lantik 3 Pejabat yang Dinonjobkan Muhammad Adil, Padahal Sudah Diperintahkan KASN, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang dinonjobkan bupati nonaktif Muhammad Adil sebelum ditangkap KPK, hingga kini tak kunjung dilantik. Padahal, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara tegas telah meminta Pemkab Meranti untuk mengembalikan jabatan ketiga eks pejabat tersebut.
Tak kunjung dipulihkannya jabatan ketiga eks pejabat itu terjadi di tengah berlangsungnya proses assesment pejabat eselon dua (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama). Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahap presentasi yang akan dilaksanakan di UPT Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau pada 9-10 Oktober.
Berlanjutnya proses assesment ini bertentangan dengan rekomendasi KASN yang meminta Pemkab Kepulauan Meranti mengembalikan dahulu jabatan terhadap tiga pejabat tersebut.
Adapun ketiganya yakni Agusyanto Bakar, Eri Suhairi, dan Asroruddin. Agusyanto Bakar yang saat ini menjadi staf di Dinas Perhubungan saat dikonfirmasi mengatakan dirinya berpegangan hanya pada rekomendasi KASN. Dimana proses assessment bisa dilanjutkan jika pengembalian jabatan selesai dilakukan.
"Kami hanya melihatnya secara normatif saja sesuai rekomendasi KASN yang menyatakan bahwa pengisian JPT Pratama melalui seleksi terbuka ditunda dulu sampai dengan selesainya proses pengembalian jabatan," kata Agusyanto.
Ia menegaskan, rekomendasi KASN bersifat mengikat sehingga harus dilaksanakan.
"Rekomendasi KASN merupakan perintah perbaikan atas suatu keputusan atau tindakan yang dipandang keliru menurut peraturan perundang-undangan. Rasanya tidak ada narasi tersirat yang bisa dijadikan celah untuk melanjutkan proses asesment tanpa didahului dengan pengembalian jabatan kami sebagai pejabat tinggi pratama. Ini pemahaman subjektif kami," ujarnya.
Ia berharap ke depannya manajemen ASN dan tidak menabrak aturan yang ada.
"Kita harus membacanya sebagai rangkaian tak terpisahkan atau konsekuensi dari cara kita mengelola jenjang karir ASN selama ini. Terbitnya rekomendasi KASN tentang pengembalian kami dan pembatalan 53 SK pegawai karena non prosedural baru-baru ini, merupakan sebagian contoh paling jelas. Karena memang syarat sah sebuah keputusan salah satunya harus dibuat dengan prosedur dan yang mengatakan itu adalah Undang-undang Administrasi Pemerintahan," tuturnya.
Berkas Diajukan ke Gubernur
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengklaim pemerintah daerah akan mengembalikan jabatan tiga pejabat yang menjadi rekomendasi KASN. Ia mengaku saat ini pengembalian jabatan sedang berproses.
"Kita sudah lakukan apa yang menjadi rekomendasi KASN terkait pengembalian jabatan mereka. Makanya ada tiga OPD yang awalnya kita buka untuk assesment, kita tutup dan akan diisi oleh mereka yang dinonjobkan terdahulu," kata Bambang, Senin (9/10/2023).
Bambang menyebut, pihaknya sudah mengirim berkas kepegawaian ke Gubernur Riau untuk diteruskan ke Mendagri.
"Assesment ini dilanjutkan karena kita sudah memastikan rekomendasi KASN itu kita jalankan. Terkait ini belum dilakukan pelantikan, karena posisinya kita menunggu arahan selanjutnya," pungkas Bambang. (R-01)