Inilah Aturan Rumah Pensiun yang Akan Didapat Jokowi di Colomadu
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara setelah menuntaskan masa jabatannya sebagai kepala negara pada 2024 nanti.
Jokowi sudah memilih untuk dibangunkan rumah di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pembangunan rumah di lahan seluas 3 ribu meter persegi itu saat ini tengah berjalan.
Hadiah berupa rumah untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014.
PP itu mengatur tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Aturan ini juga mengatur secara rinci mengenai spesifikasi hingga anggaran untuk membangun rumah bagi sang presiden yang ingin beristirahat dengan mempertimbangkan faktor kenyamanan dan keamanan.
Berikut ini merupakan sejumlah pasal dalam PP Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur tentang rumah mantan presiden:
- Pasal 1
(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.
- Pasal 2
(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
- Pasal 4
(1)Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
(2)Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi; dan
b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
(3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 5
Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.
- Pasal 6
(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
(2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden;
b. letak rumah; dan
c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.
- Pasal 7
Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
- Pasal 8
(1) Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
(2) Kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2). (*)