Kejagung Dinilai Tumpul ke Atas Gegara Tak Kunjung Tetapkan Arilangga Hertanto Sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tumpul ke atas dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang merugikan negara Rp 6,47 triliun.
Hal itu disampaikan Kurniawan dalam sidang praperadilan melawan Kejagung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Pasalnya, LP3HI menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Perbuatan saudara Airlangga Hartarto tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kurniawan dalam permohonannya.
Perbuatan yang dimaksud adalah pada 16 Maret 2022 Airlangga yang menjabat Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah memimpin rapat yang menghasilkan penghapusan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.
Rapat itu juga disebut menghapus ketentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng.
“Hal ini justru bertentangan dengan perintah presiden yang menaikkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen yang menguntungkan tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Grup. Termohon (Kejaksaan Agung) telah menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka," ucap Kurniawan.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung selaku termohon telah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi. Tetapi, hingga praperadilan berlangsung, Airlangga belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Atau dengan kata lain, terdapat upaya tebang pilih. Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng," kata Kurniawan.
Oleh karena itu, Kurniawan meminta agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum Kejagung melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Airlangga sempat diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2023. Setelah diperiksa sebagai saksi, Airlangga tak pernah lagi terdengar dalam kasus tersebut.
Kejagung sendiri telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (*)