Ekspor Tumbuhan Berbahaya Asal Indonesia Ini Capai Rp 114,9 Miliar pada Januari-Mei 2023
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tanaman Kratom saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Sebab, daunnya dikategorikan ke dalam jenis tumbuhan berbahaya karena mengandung senyawa mitragyna dan dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai ekspor kratom mencapai US$7,33 juta atau setara Rp114,92 miliar (asumsi kurs Rp15.678 per dolar AS) sepanjang Januari-Mei 2023.
Berdasarkan bahan paparan Kemendag yang dirilis pada 24 Juli 2023, volume ekspor kratom pada Januari-Mei 2023 itu mencapai 3,41 ribu ton. Angka ini tumbuh 51,49 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Nilai ekspor kratom ini mengalami tren kenaikan secara sejak 2019 hingga 2022. Tercatat pada 2019 nilai ekspor kratom mencapai US$9,95 juta dengan volume 5,33 ribu ton.
Kemudian naik menjadi US$13,16 juta dengan volume ekspor 4,25 juta ton pada 2020. Lalu, pada 2021 nilai ekspor kratom kembali naik menjadi US$15,22 juta dengan volume 4,37 ribu ton.
Selanjutnya, pada 2022 nilai ekspor kratom naik lagi menjadi US$15,51 juta dengan volume 8,21 ribu ton. Namun, pada 2022 nilai ekspor kratom anjlok menjadi US$4,82 juta dengan volume 2,25 ribu ton.
Kemendag menegaskan ekspor kratom saat ini masih tidak dilarang. Pasalnya, belum ada aturan khusus yang mengikat terkait ekspor tanaman itu.
"Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi Kemendag di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (5/10) lalu.
Hingga kini, sambung Didi, wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta BNN.
Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Namun, belum ada keputusan mengenai aturan perdagangan kratom. (*)