Kasus Dugaan Pemerasan Mentan SYL oleh Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa yaitu Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Minggu (8/10/2023).
Ade belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kombes Irwan. Dia mengatakan pihaknya akan kembali mengklarifikasi Kombes Irwan.
"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polisi merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas) ini untuk efektivitas penyelidikan. Setidaknya sudah 6 orang diperiksa, termasuk salah satunya Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL masuk ke tahap penyidikan. Penetapan itu dilakukan setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Dengan naiknya status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan ke tingkat penyidikan, kepolisian juga berupaya mengumpulkan barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya akan memanggil saksi lain untuk menetapkan adanya tersangka.
“Setelah gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan menjadi penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media pada Sabtu (7/10/2023). (*)