Waduh, Rombongan Kepala Sekolah di Kepulauan Meranti Melancong ke Thailand, Tapi Izinnya Berobat ke Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah kepala sekolah di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi bahan pergunjingan. Pasalnya, mereka melakukan pelesiran ke luar negeri diduga tanpa izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Kini, para kepala sekolah tersebut terancam mendapat sanksi kepegawaian karena meninggalkan tugas diduga saat jam efektif kerja.
Dari informasi yang diterima, para oknum ASN yang tergabung ke dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) ini bersama keluarganya melancong Thailand. Ikut juga bersama mereka oknum ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti.
Kabarnya mereka berangkat pada Kamis (7/9/2023) hingga Sabtu (9/9/2023) bulan lalu. Namun, pelancongan para kepsek baru terungkap saat salah satu ASN yang ikut berangkat mengunggah foto selfi perjalanannya ke Thailand kemarin.
Dari postingan di media sosial salah satu ASN Disdikbud, tampak beberapa foto sejumlah kepala sekolah yang sedang berlibur di negara Gajah Putih tersebut.
Kepala sekolah SD Negeri 01 Selatpanjang, Harnita yang juga ikut dalam rombongan mengakui mereka melancong selama tiga hari sejak Kamis tanggal 7 September hingga Sabtu 9 september 2023.
“Benar kami berangkat ke Thailand dengan beberapa kepala sekolah lainnya. Tidak dalam rangka apa-apa, cuma jalan-jalan saja. Saya juga turut membawa suami dan ada juga pegawai Dinas Pendidikan yang ikut bersama kami. Ini sebetulnya program kami dan nanti Desember juga ada lagi rencananya," tuturnya.
Disinggung terkait izin meninggalkan tugas, Harnita menjelaskan bahwa ia sudah membuat surat mandat ke sekolah terkait siapa yang menggantikannya sementara waktu. Begitu juga dengan izin ke Disdikbud.
“Sementara itu kami juga sudah minta izin dengan Dinas Pendidikan,” jelasnya
Harnita juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menggunakan anggaran yang berasal dari fee salah satu distributor buku, melainkan menggunakan dana pribadi.
“Satu kepala sekolah biayanya sebesar Rp5.500.000 selama tiga hari melalui jalur Selatpanjang, Malaysia dan Thailand. Kami menggunakan Nadhif Tour Travel," tuturnya.
Bupati Saja Wajib Lapor
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM mengatakan pihaknya sesegera mungkin melakukan evaluasi bersama Kepala Disdikbud.
"Kepala Dinas harusnya membuat tim bersama BKPSDM untuk mengevaluasi kinerja ASN seperti ini. Seharusnya mereka meminta izin dan menyurati PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Bupati sebagai pembina kalau mau keluar negeri. Sedangkan Bupati atau Wakil Bupati saja wajib melapor ke Gubernur ketika ada dinas atau menghadiri acara seminar internasional keluar negeri,” ujar Bambang.
Ditanya terkait sanksi yang akan diberikan, Bambang mengatakan hal itu tercantum dalam peraturan tentang kepegawaian yakni PP 94 Tahun 2021.
"Kita akan lihat langkah dan sanksi terberat apa yang harus diberikan terhadap kepala sekolah yang pergi keluar negeri pada jam kerja dan tanpa izin," pungkasnya
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Kepala Disdikbud, Suwardi terkait keberangkatan oknum kepala sekolah yang sudah mendapatkan izin darinya.
Dikatakan Bakharuddin pemanggilan Kepala Disdikbud hanya sebatas meminta penjelasan terkait adanya peristiwa tersebut.
"Untuk mengklarifikasi dan menanyakan seputar peristiwa oknum kepala sekolah yang berangkat ke luar negeri. Dan beliau sudah memberikan keterangan singkat mengenai izin dari Dinas Pendidikan kepada para kepala sekolah," jelas Bakharudin.
Dari keterangan tersebut didapatkan informasi bahwa para oknum kepala sekolah itu izin untuk pergi berobat Pekanbaru.
"Dari keterangan awal, Kepala Disdikbud hanya memberikan izin berobat kepada kepala sekolah ke Pekanbaru," ungkapnya.
Bakharuddin juga meminta Kepala Disdikbud agar dapat memberikan sanksi tegas apabila oknum kepala sekolah yang berangkat ke luar negeri itu terindikasi bersalah.
"Kita juga meminta agar dapat memberi sanksi tegas kepada para oknum kepala sekolah sesuai dengan level kesalahan dan kewenangan kepala Disdikbud," ujarnya.
Dijelaskan Bakharuddin, secara aturan kepegawaian, proses untuk memutuskan oknum tersebut bersalah atau tidak dan juga memutuskan sanksi apa yang patut diberikan diatur secara berjenjang.
"Mengenai hal ini, kita juga nantinya akan lakukan rapat dengan tim khusus yang di dalamnya ada Sekda, Asisten III, Inspektorat dan BKPSD untuk melihat titik penyelesaianya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud, H Suwardi
saat dikonfirmasi menyangkal bahwa dirinya memberikan izin berobat kepada oknum kepala sekolah yang berlibur ke luar negeri.
"Maaf saya tak pernah ngasih izin. Kalau belum jelas sebaiknya jangan diberitakan dulu," kata Suardi. (R-01)