Serikat Pekerja Cucu Perusahaan PLN PT Haleyora Powerindo Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi, Tanda-tanda Mogok Kerja?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Puluhan pengurus dan anggota serikat pekerja cucu perusahaan PLN yakni PT Haleyora Powerindo (HPI) menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi bersama pengurus unit kerja di setiap daerah di Pekanbaru, Jumat (6/10/2023). Pertemuan digelar merespon dinamika tuntutan hak dan kesejahteraan para pekerja yang mendapat tugas karya di PT Haleyora Power (HP).
PT Haleyora Power merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero). Sementara PT HPI merupakan anak perusahaan PT HP atau cucu dari PT PLN (Persero).
Rapat koordinasi dan konsolidasi ini bertujuan untuk menagih tuntutan sebelumnya yang sudah disampaikan ke manajemen menyangkut kesejahteraan karyawan yang masih belum terpenuhi, meskipun sudah melakukan perundingan sampai ke tahap tripartit yang dimediasi oleh Disnakertrans Provinsi Riau.
Adapun tuntutan para pekerja yang didesak serikat pekerja PT HPI yakni menyangkut hak-hak pekerja sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) PT Haleyora Powerindo (HPI) dengan PT Haleyora Power (HP) yang diduga kuat sudah diabaikan perusahaan.
Di antaranya, besaran upah yang belum disesuaikan dengan tingkat risiko dalam pekerjaan. Selain itu juga tak kunjung ditunaikannya remunerasi karyawan.
Tuntutan lainnya yakni menyangkut transparansi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Tenaga Kerja PT Haleyora Powerindo (HPI) yang sedang ditugas-karyakan di PT Haleyora Power (HP).
Menurut para pekerja, isu yang berkembang saat ini menyebutkan pendapatan BUMN berlambang petir itu sudah mengalami peningkatan yang sangat signifikan dan pesat. Ironisnya, tingginya pendapatan perusahaan sangat berbanding terbalik dengan pendapatan karyawan PT Haleyora Powerindo (HPI) yang sedang ditugas-karyakan di PT Haleyora Power (HP).
Keberadaan karyawan PT HPI selama ini telah melakukan tugas sebagai ujung tombak dan garda terdepan. Misalnya, ketika pelanggan listrik PLN mengalami gangguan siang dan malam, para pekerja harus siap 24 jam bertugas.
Dari informasi yang dirangkum, para pekerja selama ini sudah menahan diri melakukan langkah dan sikap. Namun, kini Serikat Pekerja PT Haleyora Powerindo (HPI) disebut telah berencana mengambil langkah-langkah sesuai dengan Pasal 1 ayat 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu langkah tegas yang dilindungi oleh undang-undang yakni melakukan aksi mogok atau serentak tidak bekerja pada hari yang telah ditentukan.
Rencana aksi mogok kerja tersebut diharapkan dapat membuka hati para direksi PT PLN (Persero) utamanya PT Haleyora Powerindo (HPI) agar setiap kebijakan yang diambil dapat memperhatikan kesejahteraan karyawan PT Haleyora Powerindo (HPI) yang sedang ditugas-karyakan di PT Haleyora Power (HP).
Ketua Serikat Pekerja PT Haleyora Powerindo (HPI) DPC Pekanbaru, Rinaldy tak menampik soal rencana mogok kerja yang bakal dilakukan para pekerja dalam beberapa hari ke depan.
"Aspirasi dari para karyawan memang begitu (mogok kerja, red)," kata Rinaldy. (*)