Demi Keselamatan dan Keamanan, Aturan Larangan Jemaah Backpacker Tengah Ditinjau Pemerintah Arab Saudi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Beberapa waktu terakhir, para pelaku usaha umrah dan masyarakat ramai membahas maraknya informasi umrah mandiri atau umrah backpacker.
Banyak pihak yang tertarik dengan broadcast yang berseliweran di beranda media sosial. Namun, kini pemerintah tengah pemerintah Arab Saudi tengah mempertimbangkan aturan umrah backpacker tersebut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan semua orang yang masuk ke Arab Saudi, termasuk mereka yang datang untuk tujuan haji, umrah, bisnis, wisata, atau tujuan lainnya.
"Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan bahwa siapa pun yang masuk ke negaranya, baik itu untuk tujuan apa pun, termasuk jemaah umrah yang melakukan perjalanan backpacker, dapat merasa aman dan terlindungi," kata Menag, Jumat (6/10/2023).
Pemerintah Indonesia juga akan berkoordinasi secara detail dengan pemerintah Arab Saudi dalam hal ini, termasuk dalam mengatur perjalanan umrah bagi jemaah yang melakukan perjalanan secara mandiri atau backpacker.
Sebelumnya, Kementerian Agama melaporkan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri ke Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Oktober 2023.
Umrah backpacker adalah perjalanan umrah yang dilakukan secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan dianggap melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki hak sebagai PPIU dilarang mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 miliar.
Selain itu, juga terdapat larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah, dengan ancaman pidana berupa delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 8 miliar. (*)