Waduh! Pemkab Meranti Cuma Dapat Rp 2,3 Miliar dari PBB, Apa Masalahnya?
SABANGMERAUKE NEWS, SELATPANJANG - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kerap menyoroti penyusunan APBD disusun dengan cermat, penuh kehati-hatian serta memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis. Soalnya, asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seringkali dipaksakan besar, tanpa berdasarkan potensi yang terukur.
Fakta di lapangan, PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti ternyata loss karena belum tersentuh disebabkan oleh beberapa kendala.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi, Rio Hilmi, ST membantah jika loss-nya pendapatan dari PPB-P2 dikarenakan adanya kebocoran. Namun, masalah itu terjadi hanya karena belum tersentuhnya objek pajak.
Dikatakan Rio, sejak pengelolaan PBB diserahkan kepada Pemkab dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, hingga kini belum banyak update data dari objek pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Padahal dinamika pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tergolong tinggi.
Dampaknya, potensi ketidaksesuaian antara kondisi riil objek pajak dengan data wajib pajak kian meningkat.
Rio mencontohkan, tidak jarang di sejumlah kecamatan data objek pajak hingga kini masih berupa tanah. Ketidaksesuaian lain, data bangunan di pusat kota yang masih berlantai satu, sementara pembangunan infrastruktur di Kota Selatpanjang relatif tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
"Potensi PAD dari sektor PBB P2 ini belum tergarap maksimal karena objek pajak belum tersentuh karena ada beberapa kendala. Sejak dilimpahkan dari KP2KP hingga saat ini belum ada pemuktahiran data, adapun kendala itu berupa biaya dan personil yang terbatas untuk melakukan sensus," ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Dikatakan Rio, saat ini wajib pajak PBB P2 tercatat sebanyak 51.253, jumlah itu sudah termasuk seluruh hamparan tanah dan bangunan. Tentu saja angka itu tidak relevan dengan jumlah penduduk yang mencapai 200 ribu jiwa. Sementara itu, wajib pajak yang aktif dan terhitung rutin membayar dalam 10 tahun terakhir sebanyak 25.669.
Sementara itu optimalisasi capaian PAD sektor PBB P2 seringkali menjadi piutang. Rentang tahun 2014-2023 piutang yang tercatat sudah mencapai Rp 27 miliar.
"Potensi PAD sektor PBB P2 yang diambil jika tergarap dengan maksimal bisa mencapai Rp 5-6 miliar pertahun. Namun ada beberapa item objek pajak yang sudah tidak ada nilainya seperti fasilitas umum yang terdiri dari taman, mesjid, dan tempat pemakaman. Sehingga angka maksimal yang bisa digarap itu sebesar Rp 3 miliar saja. Adapun angka tertinggi PAD dari sektor pajak yang kita pungut sebesar Rp 2,3 miliar dan angka terendah itu pernah berada pada angka Rp 1,8 miliar," tuturnya.
Terhadap hal tersebut, Bapenda melakukan kolaborasi bersama OPD terkait dalam hal ini BPBD, Dinas PUPR dan Diskominfo untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi, guna menunjang perolehan PAD. Mulai tahun ini, survei lokasi objek PBB P2 akan dilakukan berdasarkan peta digital.
Dijelaskan Rio, ide ini muncul dari pihak Dinas PUPR yang akan melakukan digitasi untuk kepentingan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kecanggihan teknologi itu diharapkan bisa membantu Pemkab Kepulauan Meranti dalam memperbarui data ratusan ribu objek PBB-P2 tersebut. Digitasi data dan pengambilan foto street view nantinya bisa dianalisa pemangku kepentingan terkait, sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.
"Ide ini awalnya muncul dari Pak Fajar Triasmoko, Sekretaris Dinas PUPR yang akan melakukan digitasi untuk retribusi PBG, selanjutnya kami berkolaborasi untuk melakukan pencitraan melalui drone milik BPBD dan akan disupport menggunakan aplikasi di Diskominfo sehingga ini akan sangat membantu untuk dilakukan pendataan ulang secara masif," pungkasnya. (R-01)