Polres Kuansing Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Petani, Kuasa Hukum Korban Sebut Pembunuhan Berencana
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus pembunuhan sadis seorang petani di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Riau, sempat menghebohkan masyarakat. Pasalnya pelaku pembunuhan orang yang dikenal oleh keluarga korban.
Pada Rabu, (4/10/2023), Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan ini.
Dalam rekonstruksi ini, pelaku pembunuhan PT alias Yandi Abe, memperagakan 30 adegan yang disaksikan kuasa hukum korban.
Menurut Alhamran Ariawan selaku kuasa hukum korban, dari tahapan rekonstruksi terlihat bahwa kasus pembunuhan ini adalah kasus pembunuhan berencana.
"Korban atas nama Arsyad (41) warga Desa Kompe Berangin ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB," ujar Alhamran, Kamis, (5/10/2023).
Kronologis pembunuhan berdasarkan rekonstruksi, pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor di belakangnya ada keranjang dan sebilah parang menuju kebun sawitnya.
Pelaku kemudian memuat buah sawit dan membawanya melewati pondok korban menuju RAM Cindy.
"Pada adegan ke-5, korban dan pelaku bertemu dan terlibat cekcok yang sebelumnya korban menghadang pelaku dengan sepeda motor," terang Alhamran.
Kemudian, korban sempat memegang kerah baju pelaku, dimana dalam peragaan ini di pinggang korban terselip sebilah pisau.
Saat terjadi pertengkaran, saksi Irawan memisahkan pelaku dan korban setelah bertanya apa yang terjadi sesungguhnya. Korban menjelaskan jika pelaku melewati pondok korban di depan korban dengan menggeber geber sepeda motor yang memancing emosi korban.
Kemudian saksi Irawan berhasil memisahkan mereka yang tergambar sampai pada adegan ke-13.
"Istri almarhum sangat mengenal pelaku mulai pelaku sekolah sampai kesehariannya. Pelaku, sebelum terjadi pembunuhan memang sudah menunjukkan sikap tidak suka dan selalu memalingkan muka bila bertemu baik terhadap korban maupun terhadap istri korban, hal ini sudah disampaikan dalam BAP di hadapan penyidik," tambah kuasa hukum korban.
Alhamran Ariawan, meyakini penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak tepat.
"Pasal di atas sangat pantas diterapkan terhadap pelaku jika melihat tahap demi tahap jalannya rekonstruksi yang mana unsur-unsur perencanaan dari keterangan-keterangan saksi, Bukti Surat (Hasil Otopsi Jenazah Korban), serta Barang Bukti, sangat memadai untuk itu," tutupnya. (*)