Kartel Minyak Goreng Tercium, KPPU Mulai Usut Pengusaha
SabangMerauke News - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini mulai memanggil produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng atau dugaan adanya kartel.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini. Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antaranya dijadwalkan ulang di pekan depan.
Sebagai informasi, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Sebab, hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.
"KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022," kata dia di Jakarta dalam pernyataannya, Sabtu (5/2).
Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.
Proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.
KPPU akan Terus Dalami
Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan. Keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak.
"Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan," tutupnya. (*)