Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 64 Kg Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 64,6 kilogram.
Narkotika golongan satu tersebut, disita dari dua tersangka berinisial SA dan A, yang ditangkap saat melintas di Jalan H. Ali, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Jumat (8/9/2023) lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka A, dan kembali ditemukan sabu yang disembunyikan di lemari baju dari salah satu kamar.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K. Rahmadi menerangkan, kedua tersangka merupakan jaringan internasional. Mereka mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial AM, yang merupakan narapidana di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Barang bukti ini rencananya akan diedarkan ke dua tersangka di sejumlah wilayah di Riau maupun daerah lainnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih, saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru.
Tersangka AS dan A diancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (KB-06/Wahyu)