Wow! Jatah Anggaran Pokir Anggota dan Pimpinan DPRD Timpang Bagai Langit dan Bumi, Anggota Dewan Ini Gugat Bupati Kampar Hingga KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dugaan praktik penjatahan alokasi anggaran pokok pikiran (Pokir) pimpinan dan anggota DPRD Kampar dipersoalkan. Salah satu anggota Dewan setempat bernama Juswari Umar Said membawa persoalan itu ke meja hijau dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Juswari telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan nomor registrasi perkara 95/Pdt.G/2023/PN Bkn secara online (e-Court), Selasa (3/10/2023).
Tak tanggung-tanggung, politisi Partai Demokrat ini 'menyeret' sejumlah pejabat dan institusi pemda maupun pemerintah pusat dalam gugatannya. Di antaranya Penjabat Bupati Kampar (Tergugat I), Penjabat Sekda Kampar (Tergugat II), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) selaku Tergugat III da Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Tergugat IV.
Selain itu, Juswari juga turut menggugat Gubernur Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam gugatannya seperti dilansir Antara, Juswari menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian alokasi pokok pikiran (Pokir) anggota dan pimpinan DPRD Kampar yang dilakukan para tergugat.
Menurutnya, telah terjadi perbedaan besaran alokasi anggaran pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD. Dimana pimpinan DPRD Kampar mendapat jatah alokasi masing-masing sebesar Rp25 miliar, Rp20 miliar, Rp15 miliar dan Rp10 miliar.
Sedangkan anggota DPRD termasuk Juswari hanya mendapatkan alokasi anggaran pokir jauh lebih kecil. Mulai dari Rp1 miliar, Rp800 juta, Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta.
Juswari dalam gugatanya menduga timpangnya alokasi anggaran pokir unsur pimpinan DPRD, karena para tergugat mendapat tekanan dari unsur pimpinan Dewan. Jikalau alokasi pokir pimpinan DPRD belum jelas nilai nominal sesuai kehendak unsur pimpinan, diduga unsur pimpinan DPRD tidak mau hadir, membahas serta tidak menandatangani pengesahan terhadap APBD. Dan jika sudah terpenuhi keinginan unsur pimpinan, maka pengesahan APBD baru ditandatangani.
Menurut Juswari, kejadian tersebut diduga sudah berlangsung lama setiap pembahasan APBD dan pengesahan APBD dari tahun 2019 sampai saat ini. DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2019-2024 terdiri dari 45 orang anggota terdiri dari satu orang ketua dengan tiga orang wakil ketua.
Dalam gugatannya, Juswari menyadur soal fungsi DPRD terdiri dari kewenangan legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, anggota DPRD juga mempunyai kewajiban menyampaikan pokir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Penelaahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir).
Adapun perumusan pokir dilakukan melalui kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/ atau rapat hasil penyerapan aspirasi konstituen melalui reses di daerah pemilihan melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Menurut Juswari dalam gugatannya, Penjabat Bupati Kampar (Tergugat I) seharusnya mempunyai tugas dan wewenang mengajukan perda, menetapkan perda setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Hal itu semestinya dilakukan secara jujur, adil dan tidak memihak kepada kepentingan golongan atau kepentingan tertentu.
Sementara, keberadaan Pj Sekda, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Kampar mempunyai tugas membantu Tergugat I dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kampar secara profesional, jujur dan adil sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurutnya, dokumen dan data yang berkaitan dengan pokir DPRD ada pada Kepala Bappeda dan BPKAD Kampar.
"Bahwa dengan demikian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melanggar Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Penelaahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) karena dalam Permendagri tersebut sudah jelas tidak ada perbedaan jumlah nilai Pokok-pokok Pikiran (Pokir) antara unsur pimpinan dengan unsur anggota DPRD Kabupaten Kampar," tulis Juswari dalam gugatannya.
Juswari juga menilai Turut Tergugat I (Gubernur Riau) dan Turut Tergugat II (Mendagri) telah lalai melakukan fungsinya melakukan pengawasan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Menurutnya, agar asas-asas umum pemerintah yang baik dapat berjalan, maka sangat patut dan adil Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan evaluasi dan meninjau kembali terhadap kinerja Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Sementara itu, ditariknya KPK sebagai Turut Tergugat III dalam gugatan ini, agar KPK sebagai penegak hukum melakukan langkah-langkah dan tindakan hukum demi berjalannya pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Juswari dalam gugatannya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memeriksa dan memutuskan secara primair menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis Juswari dalam gugatannya. (*)