Bak Jilat Ludah Sendiri? Febri Diansyah Kini Malah Terang-terangan Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta : Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut dirinya yang menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal dahulu Febri pernah mengatakan kantor hukumnya tak akan mengurus kasus korupsi.
Komitmen tak mengurus kasus korupsi itu disampaikan Febri pada 2020. Saat itu, ia memperkenalkan kantor hukum yang dibuatnya bersama mantan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Febri mengatakan Visi Integritas Law Office yang menaunginya berkomitmen tidak mendampingi kasus korupsi. Kantor hukum itu juga berkomitmen memberikan advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban korupsi dan perlindungan konsumen.
“Sebagai sebuah kantor hukum dan profesi advokat yang kami jalankan, tentu saja pemberian pendampingan dan jasa hukum kami jalankan. Dengan catatan yang kami bold: k𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗶𝗻𝗶 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗶 𝗞𝗔𝗦𝗨𝗦 𝗞𝗢𝗥𝗨𝗣𝗦𝗜. Kalaupun terdapat indikasi 'rekayasa hukum' atau keinginan menjadi justice collaborator (JC) dan whistleblower (WB), kami mendisain mekanisme pengambilan keputusan (menangani/tidak) melalui sebuah board advisors, agar meminimalisir potensi konflik kepentingan partner dalam memutuskan," demikian tulis akun Twitter VISI INTEGRITAS Law Office, seperti dilihat, Jumat (30/10/2020).
Belakangan kantor hukum itu mengubah nama pada awal 2022. Bila sebelumnya bernama Visi Integritas Law Office, sejak saat itu disederhanakan menjadi Visi Law Office.
Namun bak menjilat ludah sendiri, Febri kini mengaku menerima surat kuasa dari Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai kuasa hukumnya. Febri mengatakan surat kuasa tersebut diterima saat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dilakukan oleh KPK.
"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan," kata Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Penyelidikan merupakan tahap awal pengusutan suatu kasus di KPK. Pada tahap itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Saat ini, kasus dugaan korupsi di Kementan sudah dalam tahap penyidikan dan ada tersangka. Febri pun mengaku belum menerima surat kuasa sebagai pengacara pada tahap penyidikan korupsi.
"Untuk penyidikan sendiri kami belum menerima dari Pak Mentan," jelasnya.
"Saya nggak tahu, terakhir kali kami, kami baca di pemberitaan itu lagi tugas," sambungnya.
Febri Diansyah dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementan hari ini. Namun, belum ada penjelasan detail apa saja materi yang akan ditanyakan ke Febri.