Rakyat Terpaksa Hirup Asap Karhutla, Timpang dengan Uang Receh DBH Kehutanan dan Kelapa Sawit Diterima Riau, Ini Angkanya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kondisi udara di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru dalam tiga hari terakhir berada dalam level tidak sehat. Asap yang berasal dari kebakaran hutan lahan (karhutla) menyebabkan rakyat terpaksa menghirup udara kotor yang memicu ragam penyakit saluran pernafasan.
Sejumlah penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru juga terpaksa delay karena jarak pandang yang pendek. Aktivitas ekonomi dan sosial pun terganggu.
Asap karhutla benar-benar telah menjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kelompok anak-anak dan ibu hamil. Penderita ISPA di Riau pun dilaporkan mengalami peningkatan utamanya akibat paparan asap karhutla.
Meski Pemprov Riau telah mengumumkan Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2023 sejak 13 Februari lalu, namun tampaknya karhutla masih saja terus terjadi. Perubahan iklim menjadi dalih kalau karhutla terus berlanjut. Status Siaga Darurat Karhutla berlaku selama 9 bulan hingga 30 November 2023 mendatang.
Penanganan karhutla di Riau tentu saja telah menyedot dana APBD yang tak sedikit, meski jumlahnya tidak diketahui secara pasti.
Laporan menyebut dana penanganan karhutla tahun 2023 mencapai Rp 60 miliar. Namun, anggota DPRD Riau, Sugeng perah menyatakan ada dana tetap ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau sebesar Rp 200 miliar yang masuk dalam Dana Tak Terduga.
"Besarannya sekitar Rp 200 miliar. Paling sering kan saat ini banjir ya, jadi kemungkinan dipergunakan ke arah situ," kata Sugeng, Selasa 15 November 2022 silam.
Besarnya dana penanggulangan karhutla ini telah menyedot anggaran daerah yang seharusnya bisa dipakai untuk kegiatan lain, jika saja karhutla tak lagi menjadi bencana musiman.
Nah, pada sisi lain, efek pengelolaan lahan hutan di Riau yang massif sebagai pemicu karhutla, faktanya tidak memberikan manfaat keuangan yang signifikan bagi Pemprov Riau. Hal tersebut diketahui dari kucuran dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam, yakni DBH Kehutanan dan DBH Kelapa Sawit yang diterima jajaran pemerintahan daerah di Riau tahun 2023 ini.
Padahal, keberadaan hutan tanaman industri (HTI) di Riau mahaluas, mencapai 1,58 juta hektare. Kayu-kayu yang dihasilkan dari HTI dipakai untuk bahan baku industri pulp and paper oleh korporasi-korporasi jumbo di Riau. Yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
Sementara, Riau juga memiliki kebun kelapa sawit terluas di Indonesia. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 3,4 juta hektare.
Keberadaan kebun kelapa sawit tersebut juga tak sedikit yang dibangun di dalam kawasan hutan, baik yang dikuasi oleh individu, kelompok masyarakat, koperasi dan juga korporasi sawit yang superkaya.
Data yang diperoleh SabangMerauke News, total DBH Kelapa Sawit yang diterima jajaran pemerintah daerah di Riau pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 392 miliar.
"Jumlah itu tak ada apa-apanya kalau kita bandingkan dengan efek yang ditimbulkan. Terutama jika kita gunakan analisis cost and benefit dalam ekonomi, uang DBH Kelapa Sawit itu hanyalah kacang goreng," kata pengamat ekonomi, Viator Butarbutar dalam podcast di channel YouTube Garis Tengah Media, pekan lalu.
Sementara, jumlah DBH sektor kehutanan pun angkanya jauh lebih kecil dibanding DBH Kelapa Sawit. Total DBH Kehutanan yang diperoleh Riau tahun 2023 hanya berkisar di angka Rp 165 miliar.
Berikut rincian alokasi DBH Kehutanan dan DBH Kelapa Sawit yang diterima Riau pada 2023:
DBH Sektor Kehutanan
DBH sektor kehutanan dikelompokkan dalam tiga bagian. Yakni Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Khusus untuk dana reboisasi hanya diterima oleh Pemprov Riau.
Adapun besaran defenitif dana reboisasi (DR) yang akan diterima Pemprov Riau pada 2023 mendatang hanya sebesar Rp 3,51 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data rincian APBN tahun 2023, alokasi IIUPH-PSDH untuk Provinsi Riau hanyalah sebesar Rp 34,11 miliar.
Berikut daftar perolehan DBH Kehutanan yang diterima Riau:
1. Provinsi Riau: Rp 37.626.500.000
2. Kabupaten Pelalawan:Rp 26.305.357.000
3. Kabupaten Siak: Rp 17.128.163.000
4. Kab. Bengkalis: Rp 14.264.994.000
5. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 13.748.748.000
6. Kabupaten Kampar: Rp 10.098.087.000
7. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 8.141.977.000
8. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 7.572.784.000
9. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 6.868.502.000
10. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 6.579.038.000
11. Kota Dumai: Rp 5.857.061.000
13. Kota Pekanbaru: Rp 5.747.251.000
14. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 5.314.669.000
Penerimaan DBH sektor kehutanan tersebut terbilang kecil. Mengingat luasan hutan tanaman industri (HTI) di Riau lebih dari 1,5 juta hektare.
Perolehan DBH kehutanan yang kecil ini, salah satunya disebabkan oleh rendahnya patokan harga kayu akasia dan eukaliptus yang ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.
Padahal, patokan harga kayu bahan baku industri pulp and paper tersebut menjadi faktor pengali besaran DBH kehutanan yang diterima oleh Riau.
DBH Kelapa Sawit
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit.
Adapun DBH kelapa sawit bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/ atau produk turunannya.
Sementara itu, dasar pengalokasian besaran DBH kelapa sawit yang ditentukan yakni sebesar 50 persen dari pagu DBH Sawit berdasarkan luas lahan perkebunan sawit. Sementara 50 persen lainnya dialokasikan berdasarkan produktivitas lahan sawit.
Secara total, DBH kelapa sawit yang diterima Pemprov Riau dan pemda 12 kabupaten/ kota di Riau hanya mencapai Rp 392 miliar.
Jumlah tersebut dinilai sangat kecil dan tak sebanding dengan luasan kebun sawit di Riau. Data BPS menyebut kebun sawit di Riau lebih dari 2,86 juta hektare.
Namun berdasarkan data Kementan, luasa kebun sawit di Riau lebih dari 3,4 juta hektare.
Berikut rincian DBH Kelapa Sawit yang diterima Riau:
1. Provinsi Riau: Rp 83.132.939.000
2. Kabupaten Bengkalis: Rp 22.160.404.000
3. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 43.397.030.000
4. Kabupaten lndragiri Hulu: Rp 27.305.271.000
5. Kabupaten Kampar: Rp 34.756.301.000
6. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 16.998.738.000
7. Kabupaten Pelalawan: Rp 33.873.165.000
8. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 39.293.736.000
9. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 33.687.684.000
10. Kabupaten Siak: Rp 27.419.188.000
11. Kota Dumai: Rp 16.782.649.000
12. Kota Pekanbaru: Rp 13.227.487.000. (*)