Ini Tugas Tim Gabungan Penegakan Perda Sampah Bentukan Pemko Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi penegakan Perda Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Sebelum tim dilepas untuk menjalankan tugas dengan berpatroli, dalam upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution terlebih dahulu menggelar apel di halaman Kantor MPP Pekanbaru Jalan Sudirman yang dihadiri oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Dinsos, DLHK (Gakkum), BPBD.
Ia menyampaikan, operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 akan meningkatkan berpatroli di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tersebar di Kota Pekanbaru.
"Selain infrastruktur sampah yang paling penting kita bangun adalah kesadaran masyarakat. Kesadaran masyarakat ini mesti kita dorong bagaimana kesadaran ini bisa tumbuh. Caranya adalah dengan memberikan informasi-informasi kepada masyarakat dimana dan jam jam berapa saja masyarakat diperbolehkan untuk membuang sampah," ujarnya, Sabtu (30/9/2023).
Adapun sasaran dari operasi atau patroli penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 adalah perorangan, organsiasi, instansi swasta maupun pemerintah yang kedapatan membuang sampah di TPS illegal atau tidak sesuai jam dan lokasinya.
"Siapa saja yang dalam operasi patroli kita temui membuang sampah tidak sesuai aturan yang berlaku pada Perda, maka akan kita kenakan sanksi mulai dari teguran, tindakan, denda hingga tindak pidana ringan (tipiring),"ujar Indra Pomi Nasution yang juga sebagai Ketua Tim Percepatan Penanganan Sampah Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, upaya ini akan terus terulang selain sosialisasi, teguran sampai dengan upaya hingga tindak pidana ringan. Ada tahapan-tahapan.
"Harapan kita dengan adanya tim patroli ini tentu masyarakat kita bisa mendapat informasi, kemudian tergerak hatinya untuk mengikuti instruksi-instruksi kita. Kalau mereka masyarakat sudah disiplin dan ada TPS nya saya rasa yakin tidak ada lagi sampah-sampah yang berserakan. Ini lah tugas tim ini untuk memberikan sosialisasi dan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2014," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, petugas gabungan buang tergabung dalam operasi penegakan Perda tentang sampah ini sekitar 150 orang dari berbagai instansi dan OPD terkait. "Nantinya tim akan berpatroli dalam waktu satu pekan kedepannya. Nantinya mereka juga akan melakukan edukasi," ujarnya.
Sebelumnya, kata Zulfahmi Adrian pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga berkali-kali agar masyarakat tidak membuang sampah sembarang. Dan membuang sampah pada tempat dan jam -jam yang telah ditentukan. Sanksi tegas dalam operasi ini nantinya peringatan, teguran hingga penindakan.
"Pada pelaksanaan operasi ini kami juga melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan masyarakat benar-benar tahu ketentuan maupun ketetapan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014. Selain itu kami nanti juga akan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan," ujarnya. (*)