Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah vs Polres Kampar, Ahli Sebut 2 Alat Bukti yang Sah Tidak Terpenuhi
SabangMerauke News, Bangkinang - Persidangan gugatan permohonan praperadilan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang terus bergulir. Sidang sudah sampai pada agenda permintaan keterangan ahli dari tim kuasa hukum Kopsa-M, Kamis (3/2/2022).
Dua ahli yang dihadirkan yakni akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi dan Dr Jamin Ginting dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jakarta.
Anthony Hamzah mengajukan permohonan praperadilan atas penersangkaan, penangkapan paksa dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan penahanan dirinya oleh Polres Kampar yang dinilai melanggar ketentuan KUHAP.
Kedua ahli tersebut dalam persidangan berpendapat obyek praperadilan tidak hanya ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian. Tetapi sekaligus memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran hak konstitusional yang dimiliki warga negara dalam hal ini pemohon yakni Anthony Hamzah.
Erdianto Effendi dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum seperti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Menurutnya, dua alat bukti yang sah tersebut harus didapatkan secara sah, otentik dan saling berkesesuaian satu dan lainnya.
BERITA TERKAIT: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Anthony Hamzah, SETARA Institute Minta Kejari Kampar Hentikan Perkara Kopsa-M
Kenyataannya, penetapan tersangka Anthony Hamzah yang disangka menggerakkan demontrasi di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, menurut keterangan saksi atas nama Robby seorang penyidik Polres Kampar, hanya menggunakan fotokopi bukti kuitansi, yang tertulis kata-kata 'untuk operasional demo di Kebun Kopsa-M'. Sementara, Anthony Hamzah disangka melakukan pengrusakan dan penyerangan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, bukan demonstrasi kebun Kopsa-M.
Hal lainnya, kuitansi dalam bentuk fotocopy yang didapatkan bukan dari Hendra Sakti, orang yang didakwa melakukan pengrusakan. Bukan pula dari Anthony Hamzah.
BERITA TERKAIT: Kasat Reskrim Polres Kampar Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Alasan Setara Institute
"Menurut pendapat ahli, ini jelas tidak memiliki nilai pembuktian. Apalagi keduanya sama-sama tidak mengetahui asal usul kuitansi dalam bentuk fotocopy tersebut," terang Erdianto.
Menurut Erdianto, berdasarkan pendapatnya tersebut maka kewajiban penyidik untuk menghadirkan dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi.
BERITA TERKAIT: Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan
"Jika alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Antony Hamzah sebagai tersangka tidak sah, maka tidak sah pula penetapan tersangkanya," tegas Erdianto.
Terkait dengan perintah membawa tersangka Anthony Hamzah yang dilakukan oleh penyidik Polres Kampar, menurut Erdianto juga masuk dalam kategori tindakan upaya paksa yang mana hal tersebut merupakan obyek praperadilan. Makna frasa 'membawa' menurutnya menunjukkan adanya paksaan terhadap tersangka yang dibawa dan berpindah tempat tidak sesuai keinginannya. Hal ini berbeda dengan 'mengajak' yang memiliki arti bahwa subyek yang diajak masih memiliki pilihan untuk menolak.
BERITA TERKAIT: Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat Riau, PMII: Kemitraan Berujung Penderitaan!
Ahli Dr Jamin Ginting dalam pendapat hukumnya menyatakan, penetapan status DPO Anthony Hamzah yang berstatus 'terlindung' oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI adalah tindakan tidak menghargai lembaga negara.
"Tidak adanya koordinasi yang baik antara penyidik selaku alat negara dengan LPSK RI selaku lembaga negara ini menggambarkan administrasi penyidikan yang buruk dan melanggar hak-hak warga negara," jelas Jamin Ginting.
Menurut Jamin Ginting, dalam hukum pidana seseorang baru bisa diterbitkan status DPO jika sudah dicari dan tidak diketahui keberadaannya. Sementara kata Jamin yang datang sukarela menjadi ahli, Polres Kampar mengetahui keberadaan Anthony. Soalnya polisi dikirimi surat dan didatangi LPSK.
"Juga diiberitakan oleh media massa bahwa Anthony Hamzah berada dalam lindungan LPSK, tetapi koordinasi tersebut tidak dilakukan Polres Kampar," jelas Jamin.
Menurut Jamin, dugaan tindakan tidak menghargai lembaga negara yakni LPSK RI yang menjalankan tugasnya berdasarkan mandat undang-undang, membuat Kasat Reskrim Polres Kampar terkesan ugal-ugalan dalam membungkam Ketua Kopsa-M.
Terkait dengan dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) prematur karena terbit 6 bulan terlebih dahulu sebelum adanya peristiwa pidana dan laporan polisi (LP), Jamin Ginting berpendapat, ruh penyidikan dalam hukum pidana terletak dalam sprindik.
"Sehingga, jika surat perintah penyidikannya salah, maka turunan dari sprindik tersebut juga akan salah dan berakibat cacat hukum sehingga dapat dibatalkan," tegas Jamin.
Juru Bicara Kuasa Hukum Kopsa-M, Samaratul Fuad meyakini bahwa hakim tunggal gugatan praperadilan akan obyektif melihat fakta-fakta persidangan dan akan memutus permohonan praperadilan ini seadil-adilnya.
"Narasi-narasi destruktif yang stigmatif terhadap Anthony Hamzah yang selama ini dihembuskan di ruang publik, telah terkoreksi melalui fakta-fakta persidangan," jelas Samaratul Fuad dalam keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Jumat (4/2/2022).
Ia menilai, pembuktian sidang praperadilan yang diajukan oleh Anthony Hamzah terkait dugaan kriminalisasi penyidik Polres Kampar semakin memperkuat keyakinan para petani Kopsa-M, bahwa Anthony diduga kuat ditarget untuk dibungkam, karena melakukan perlawanan terhadap korporasi perkebunan.
Konflik agraria diagonal segitiga pecah antara Kopsa-M dengan PTP Nusantara V dan PT Langgam Harmuni. Padahal, PTP Nusantara V merupakan bapak angkat pembangunan kebun plasma Kopsa-M.
Kasus ini bahkan berujung pada pertikaian hukum berkepanjangan. Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dalam status DPO dan kini telah ditahan oleh Polres Kampar. Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau tersebut disangka atas tuduhan dalang dalam kejadian penyerangan perumahan PT Langgam Harmuni tahun lalu.
Dua orang telah divonis bersalah dan inkrah dalam kasus penyerangan tersebut. Namun keduanya tidak terbukti melakukan pengrusakan, melainkan pemerasan. Perkara inilah yang menyeret Anthony Hamzah hingga jadi tersangka.
Namun, Anthony telah melayangkan gugatan permohonan praperadilan di PN Bangkinang atas penersangkaan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polres Kampar tersebut.(*)