SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah vs Polres Kampar, Ahli Sebut 2 Alat Bukti yang Sah Tidak Terpenuhi

Raya Desmawanto 04/02/2022  ❘  13:29 WIB • Hukrim
Bagikan :
Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah vs Polres Kampar, Ahli Sebut 2 Alat Bukti yang Sah Tidak Terpenuhi

Pengadilan Negeri Bangkinang di Kampar menggelar gugatan praperadilan Ketua Kopsa-M. Foto: Net

SabangMerauke News, Bangkinang - Persidangan gugatan permohonan praperadilan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang terus bergulir. Sidang sudah sampai pada agenda permintaan keterangan ahli dari tim kuasa hukum Kopsa-M, Kamis (3/2/2022).

Dua ahli yang dihadirkan yakni akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi dan Dr Jamin Ginting dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jakarta.

BERITA TERKAIT:  Petani Kopsa-M Demo DLH Kampar Minta Hentikan Proses Izin Lingkungan PT Langgam Harmuni, SETARA Institute: Jadi Barang Bukti Laporan di Bareskrim!

Anthony Hamzah mengajukan permohonan praperadilan atas penersangkaan, penangkapan paksa dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan penahanan dirinya oleh Polres Kampar yang dinilai melanggar ketentuan KUHAP.

Kedua ahli tersebut dalam persidangan berpendapat obyek praperadilan tidak hanya ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian. Tetapi sekaligus memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran hak konstitusional yang dimiliki warga negara dalam hal ini pemohon yakni Anthony Hamzah.

Erdianto Effendi dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum seperti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Menurutnya, dua alat bukti yang sah tersebut harus didapatkan secara sah, otentik dan saling berkesesuaian satu dan lainnya.

BERITA TERKAIT:  Dugaan Kriminalisasi Terhadap Anthony Hamzah, SETARA Institute Minta Kejari Kampar Hentikan Perkara Kopsa-M

Kenyataannya, penetapan tersangka Anthony Hamzah yang disangka menggerakkan demontrasi di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, menurut keterangan saksi atas nama Robby seorang penyidik Polres Kampar, hanya menggunakan fotokopi bukti kuitansi, yang tertulis kata-kata 'untuk operasional demo di Kebun Kopsa-M'. Sementara, Anthony Hamzah disangka melakukan pengrusakan dan penyerangan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, bukan demonstrasi kebun Kopsa-M.

Hal lainnya, kuitansi dalam bentuk fotocopy yang didapatkan bukan dari Hendra Sakti, orang yang didakwa melakukan pengrusakan. Bukan pula dari Anthony Hamzah.

BERITA TERKAIT:  Kasat Reskrim Polres Kampar Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Alasan Setara Institute

"Menurut pendapat ahli, ini jelas tidak memiliki nilai pembuktian. Apalagi keduanya sama-sama tidak mengetahui asal usul kuitansi dalam bentuk fotocopy tersebut," terang Erdianto.

Menurut Erdianto, berdasarkan pendapatnya tersebut maka kewajiban penyidik untuk menghadirkan dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi.

BERITA TERKAIT:  Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan

"Jika alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Antony Hamzah sebagai tersangka tidak sah, maka tidak sah pula penetapan tersangkanya," tegas Erdianto.

Terkait dengan perintah membawa tersangka Anthony Hamzah yang dilakukan oleh penyidik Polres Kampar, menurut Erdianto juga masuk dalam kategori tindakan upaya paksa yang mana hal tersebut merupakan obyek praperadilan. Makna frasa 'membawa'  menurutnya menunjukkan adanya paksaan terhadap tersangka yang dibawa dan berpindah tempat tidak sesuai keinginannya. Hal ini berbeda dengan 'mengajak' yang memiliki arti bahwa subyek yang diajak masih memiliki pilihan untuk menolak. 

BERITA TERKAIT:  Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat Riau, PMII: Kemitraan Berujung Penderitaan!

Ahli Dr Jamin Ginting dalam pendapat hukumnya menyatakan, penetapan status DPO Anthony Hamzah yang berstatus 'terlindung' oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI adalah tindakan tidak menghargai lembaga negara. 

 

"Tidak adanya koordinasi yang baik antara penyidik selaku alat negara dengan LPSK RI selaku lembaga negara ini menggambarkan administrasi penyidikan yang buruk dan melanggar hak-hak warga negara," jelas Jamin Ginting.

Menurut Jamin Ginting, dalam hukum pidana seseorang baru bisa diterbitkan status DPO jika sudah dicari dan tidak diketahui keberadaannya. Sementara kata Jamin yang datang sukarela menjadi ahli, Polres Kampar mengetahui keberadaan Anthony. Soalnya polisi dikirimi surat dan didatangi LPSK.

"Juga diiberitakan oleh media massa bahwa Anthony Hamzah berada dalam lindungan LPSK, tetapi koordinasi tersebut tidak dilakukan Polres Kampar," jelas Jamin.

Menurut Jamin, dugaan tindakan tidak menghargai lembaga negara yakni LPSK RI yang menjalankan tugasnya berdasarkan mandat undang-undang, membuat Kasat Reskrim Polres Kampar terkesan ugal-ugalan dalam membungkam Ketua Kopsa-M.

Terkait dengan dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) prematur karena terbit 6 bulan terlebih dahulu sebelum adanya peristiwa pidana dan laporan polisi (LP), Jamin Ginting berpendapat, ruh penyidikan dalam hukum pidana terletak dalam sprindik. 

"Sehingga, jika surat perintah penyidikannya salah, maka turunan dari sprindik tersebut juga akan salah dan berakibat cacat hukum sehingga dapat dibatalkan," tegas Jamin.

Juru Bicara Kuasa Hukum Kopsa-M, Samaratul Fuad meyakini bahwa hakim tunggal gugatan praperadilan akan obyektif melihat fakta-fakta persidangan dan akan memutus permohonan praperadilan ini seadil-adilnya.

"Narasi-narasi destruktif yang stigmatif terhadap Anthony Hamzah yang selama ini dihembuskan di ruang publik, telah terkoreksi melalui fakta-fakta persidangan," jelas Samaratul Fuad dalam keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Jumat (4/2/2022).

Ia menilai, pembuktian sidang praperadilan yang diajukan oleh Anthony Hamzah terkait dugaan kriminalisasi penyidik Polres Kampar semakin memperkuat keyakinan para petani Kopsa-M, bahwa Anthony diduga kuat ditarget untuk dibungkam, karena melakukan perlawanan terhadap korporasi perkebunan.

Konflik agraria diagonal segitiga pecah antara Kopsa-M dengan PTP Nusantara V dan PT Langgam Harmuni. Padahal, PTP Nusantara V merupakan bapak angkat pembangunan kebun plasma Kopsa-M.

Kasus ini bahkan berujung pada pertikaian hukum berkepanjangan. Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dalam status DPO dan kini telah ditahan oleh Polres Kampar. Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau tersebut disangka atas tuduhan dalang dalam kejadian penyerangan perumahan PT Langgam Harmuni tahun lalu.

Dua orang telah divonis bersalah dan inkrah dalam kasus penyerangan tersebut. Namun keduanya tidak terbukti melakukan pengrusakan, melainkan pemerasan. Perkara inilah yang menyeret Anthony Hamzah hingga jadi tersangka.

Namun, Anthony telah melayangkan gugatan permohonan praperadilan di PN Bangkinang atas penersangkaan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polres Kampar tersebut.(*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kopsa-MPTP Nusantara VPT Langgam HarmuniAnthony HamzahSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • 4 Ahli

    4 Ahli 'Patahkan' Seluruh Dakwaan Jaksa di Kasus Investasi Fikasa Grup Empat Salim Bersaudara: Perkara Perdata, Bukan Pidana!

    Hukrim •
    04/02/2022 ❘ 21:34 WIB
  • Nasabah Investasi Fikasa Grup Minta

    Nasabah Investasi Fikasa Grup Minta '4 Salim Bersaudara' Tak Dipidana: Kami Mau Damai, Agar Uang Kami Kembali!

    Hukrim •
    04/02/2022 ❘ 16:22 WIB
  • Kadisbun Riau Zulfadli Ngaku Terima Rp 10 Juta, Tapi Tak Tahu Hasil Rapat Bahas HGU PT Adimulia Agrolestari: Saat Dibacakan Saya Sedang di Luar!

    Kadisbun Riau Zulfadli Ngaku Terima Rp 10 Juta, Tapi Tak Tahu Hasil Rapat Bahas HGU PT Adimulia Agrolestari: Saat Dibacakan Saya Sedang di Luar!

    Hukrim •
    04/02/2022 ❘ 13:04 WIB
  • Sudah 91 Hektar Lahan Terbakar di Riau, Paling Luas Ada di Bengkalis

    Sudah 91 Hektar Lahan Terbakar di Riau, Paling Luas Ada di Bengkalis

    Nasional •
    04/02/2022 ❘ 10:19 WIB
  • Jadi Kabupaten Termiskin, Bupati Meranti M Adil Kecewa dengan Gubernur Riau: Makanya Saya Maju Jadi Gubernur 2024!

    Jadi Kabupaten Termiskin, Bupati Meranti M Adil Kecewa dengan Gubernur Riau: Makanya Saya Maju Jadi Gubernur 2024!

    Politik •
    03/02/2022 ❘ 23:13 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan