Waduh! KASN Tunda Proses Lelang Jabatan Eselon 2 Pemkab Kepulauan Meranti, Ternyata Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemkab Kepulauan Meranti menunda proses lelang jabatan eselon dua yang sudah dimulai proses pendaftarannya sejak awal bulan lalu. Alhasil, hasil seleksi administrasi yang direncanakan akan diumumkan pada 27 September lalu, diundur hingga 2 Oktober mendatang.
Penundaan ini bukan karena kurangnya jumlah pelamar sesuai jumlah minimal yang ditetapkan, setelah perpanjangan dua minggu lalu. Namun karena Pemkab Kepulaun Meranti belum menjalankan rekomendasi KASN sejak beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penundaan pengumuman hasil pejabat yang lolos administrasi lelang jabatan.
"Memang benar adanya penundaan proses assesment pejabat. Seharusnya pada 27 September lalu kita sudah mengumumkan hasil yang lolos administrasi. Namun jadinya akan kita umumkan pada tanggal 2 Oktober nanti. Termasuk mengumumkan 11 jabatan yang dilelang oleh Pemkab Kepulauan Meranti menjadi delapan jabatan saja. Saat ini berkas pendaftar yang masuk ada 29 orang," kata Bakharuddin, Jumat (29/9/2023) sore.
Saat ditanyakan apa rekomendasi KASN yang menyebabkan ditundanya pengumuman hasil seleksi administrasi, Bakharudin enggan berkomentar lebih lanjut. Ia beralasan tidak ingin mendahului keputusan yang dibuat oleh Panitia Pelaksana (Pansel) lelang jabatan.
"Rekomendasi KASN itu berkaitan dengan adanya masukan terhadap pelaksanaan seleksi terbuka lelang jabatan. Saya tidak ingin mendahului keputusan Pansel, namun sepertinya usaha Pak Agusyanto dan kawan-kawan diakomodir oleh KASN," ungkap Bakharuddin.
Hasil penelusuran yang diperoleh SabangMerauke News, ternyata KASN memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kepulauan Meranti untuk mengembalikan jabatan terhadap tiga pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas oleh Bupati nonaktif Muhammad Adil beberapa bulan silam. Adil kini berstatus terdakwa dalam 3 kluster korupsi yang ditangani KPK.
Adapun rekomendasi KASN yakni mengembalikan jabatan Agusyanto Bakar pada jabatan semula sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Pnak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB). Kemudian Eri Suhairi dikembalikan jabatannya sebagai Sekretaris DPRD serta Asroruddin oleh KASN direkomendasikan kembali menjabat Asisten di Sekretariat Daerah.
Untuk diketahui, dua dari tiga jabatan yang sebelumnya ditempati ketiga eks ppejabat tersebut saat ini tengah dilakukan pelelangan. Dengan adanya rekomendasi KASN yang terbaru, dari 11 jabatan yang dilelang, maka kemungkinan hanya tinggal 8 formasi, termasuk menggantikan jabatan asisten yang saat ini telah diisi pejabat definitif.
Bakharuddin mengakui telah mengirimkan berkas ketiga pejabat tersebut kepada Gubernur Riau melalui BKD Provinsi.
"Untuk nantinya dilakukan pengukuhan kembali," tuturnya.
Preseden Buruk
Agusyanto Bakar yang saat ini menjadi staf di Dinas Perhubungan saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan jika dirinya dan dua eks pejabat lainnya telah dimintai berkas oleh BKPSDM yang terdiri dari SKP, biodata diri dan SK terakhir.
"Kabarnya akan dilakukan pengukuhan kembali," katanya.
Dengan kejadian terbaru ini, Agusyanto melihatnya dari dua sudut pandang.
"Secara vertikal, tentu puji syukur kehadirat Allah SWT, karena tiada daya dan upaya, selain dari kekuatan Allah itu sendiri. Sedangkan secara horizontal ada banyak hal saya pandang perlu untuk disampaikan," ujar Agusyanto.
Dirinya mengucapkan terimakasih kepada Plt Bupati Meranti Asmar yang telah dengan bijak mengimplementasikan kapasitasnya sebagai pejabat pembina kepegawaian.
"Di samping itu ucapan terimakasih juga kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, terutama kepada bapak Tasdik Kinanto," ujarnya.
Selanjutnya Agusyanto meminta agar hal yang menimpanya tidak terjadi lagi di kemudian hari untuk menghindari preseden buruk terhadap kebijakan yang diambil oleh Bupati.
"Saya memandang pengembalian kami ini sebagai upaya mencegah terjadinya preseden buruk dikemudian hari, terutama dalam konteks pengangkatan, pemindahan, penempatan dan pemberhentian dari jabatan eselon dan ini dipandang perlu menjadi bahan evaluasi agar ke depannya dituntut untuk lebih bijak dan objektif," ucapnya.
"Karena dimulai dari niat yang baik, maka ini harus dipandang sebagai upaya mengakselerasi pelaksanaan pembangunan dan kelancaran pemerintahan, khususnya penerapan sistem merit dalam tubuh birokrasi pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti membuka pelelangan 11 jabatan. Meliputi Sekretaris DPRD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lelang jabatan juga dibuka untuk Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DisosPPPAPPKB).
Termasuk untuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Perikanan (Diskan), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Saat ini jabatan 11 kepala OPD tersebut diisi oleh para pejabat berstatus pelaksana tugas. (R-01)