Supir UNS Ditetapkan Sebagai Tersangka Dakam Khasus Penganiayaan Mahasiswa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polisi tetapkan seorang supir Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, YP sebagai tersangka. Ia terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas MIPA UNS, M Khoirul Umam (19).
Kabar tersebut dibenarkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat diwawancarai di Alila Hotel Solo, Jumat (29/9/2023). Menurutnya, polisi telah melakukan sejumlah langkah seperti gelar perkara dan pendalaman dari materi yang dilaporkan.
"Ya, sudah kami tetapkan terlapor. Kita ikuti proses selanjutnya kita sudah berkoordinasi juga dengan JPU untuk setelah selesai akan kami limpahkan ke jaksa," jelasnya.
Pelaku YP dijerat dengan Pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
"Setelah P21 akan kami limpahkan. Pendalam materi sidang ada di JPU," beber dia.
Bedasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima, Kamis (28/09), Polisi total memeriksa 10 saksi.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (23/8) lalu. Saat itu Khoirul dipanggil ke Rektorat untuk dimintai klarifikasi karena aksi propagandanya saat acara eksplor Ormawa (pengenalan organisasi mahasiswa).
Di tengah perjalanan dari Rektorat ke Fakultas MIPA, korban mengaku sempat dipukul YP di dalam mobil. Sesampainya di Fakultas MIPA, korban mengaku kembali dianiaya oleh YP.
Menurut korban, saat dirinya dianiaya di Fakultas MIPA, ada satpam yang melihat kejadian itu. Namun, menurut kesaksian korban, satpam itu diam saja.
Khoirul kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Mapolresta Solo. Ia mengaku sempat merekam percakapan YP saat mengancam dirinya. Rekaman itu ia lampirkan sebagai alat bukti. Ia juga ke rumah sakit untuk melakukan visum.
"Betul telah terjadi kekerasan kepada salah satu mahasiswa FMIPA yang dilakukan oleh driver FMIPA yakni Y. Dari hasil klarifikasi menyatakan jika ada tindak kekerasan karena persoalan pribadi, tapi (persoalan) apa kami tidak tahu," kata Harjana di Gedung A Fakultas MIPA UNS, Kamis (24/8/2023).
Harjana pun menyerahkan semua keputusan kepada pihak yang berwajib. Setelah tindak kekerasan itu, pihak Dekanat menonaktifkan pihak terlapor.
"Pihak terlapor juga sudah kami menonaktifkan mulai hari ini. Dekanat tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk dan sekecil apa pun," tegas Harjana. (*)