Nasabah Investasi Fikasa Grup Minta '4 Salim Bersaudara' Tak Dipidana: Kami Mau Damai, Agar Uang Kami Kembali!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus investasi Fikasa Grup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (4/12/2022) menyuguhkan fakta menarik. Dua orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi meringankan (A de Charge) meminta agar 4 orang terdakwa pemilik Fikasa Grup tidak dihukum pidana penjara agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya membayar uang investasi yang sudah disetor.
Kedua saksi tersebut bernama Riki dan Bambang. Riki ikut sebagai nasabah Fikasa Grup sejak 2015. Hingga Maret 2020, ia masih rutin menerima bunga dari investasi tersebut.
Namun, sejak April 2020 pasca-kasus pandemi Covid-19 merebak luas, Riki tak pernah lagi mendapatkan bunga. Pokok investasinya pun masih tertahan.
BERITA TERKAIT: Inilah 10 Miliuner Pekanbaru yang Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup
Sementara, saksi Bambang ikut dalam program investasi Fikasa Grup sejak 2011 hingga 2016 lalu. Selama itu, ia selalu mendapat imbalan bunga 11 persen setahun. Namun, sejak 2016, ia tidak lagi ikut program investasi tersebut karena dananya diambil untuk bisnisnya pribadi.
Namun, orangtua Bambang sampai saat ini masih menjadi nasabah Fikasa Grup. Total uang investasi orangtuanya mencapai Rp 2 miliar yang sejak April 2020 lalu belum dikembalikan dan tidak mendapat bunga uang.
"Sebelumnya orangtua saya menerima bunga dengan lancar. Namun sejak Covid-19 makin parah, tidak pernah lagi ada penerimaan bunga dan uang pokok investasi," kata Bambang.
BERITA TERKAIT: Sidang Kasus Investasi Fikasa Grup: Korban Ternyata Sudah Terima Bunga, Baru Macet Sejak Januari 2020!
Riki dan Bambang menyatakan keduanya bersama nasabah Fikasa Grup lainnya, lebih memilih menyelesaikan masalah investasi ini secara damai dan keperdataan, tidak lewat pidana. Itu sebabnya, pihaknya menunggu tindak lanjut hasil gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah divonis Pengadilan Niaga Jakarta pada Agustus 2020 lalu.
Menurut Bambang, gugatan PKPU dikabulkan dan Fikasa Grup telah menyerahkan sejumlah aset sebagai jaminan pembayaran utang. Skema pembayaran pun sudah ditetapkan.
Riki dalam keterangannya berharap agar keempat terdakwa tersebut tidak dihukum pidana penjara. Tujuannya agar keempat terdakwa dapat melakukan kewajibannya. Apalagi ada sekitar 2.000 nasabah yang bermitra dengan Fikasa Grup yang masih menunggu dananya dibayar.
"Kalau dipenjara, gimana menjalankan usaha dan bayar uang kami? Sejak ditangkap, kami tak bisa komunikasi lagi," kata Riki.
Riki dan sejumlah nasabah lain masih yakin keempat terdakwa dapat membayarkan kewajibannya.
"Kami yakin bisa damai. Karena ini perusahaan besar. Asetnya banyak dan jelas," kata Riki.
Adapun kelima terdakwa kasus ini terdiri dari 4 Salim Berkeluarga yang merupakan pemilik serta pengurus langsung perusahaan yang kerap disebut dengan Fikasa Grup. Keempat orang terdakwa tersebut yakni Bhakti Salim alias Bhakti yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo. Terdakwa Agung Salim alias Agung sebagai Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara.
Terdakwa ketiga yakni Elly Salim alias Elly selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus Komisaris PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain dari keluarga Salim yakni Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo.
Terdakwa kelima bernama Mariyani merupakan manajer marketing kedua perusahaan yang menghimpun dana lewat skema modus promissory note (surat sanggup bayar) yang diduga kuat tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Berkas perkara penuntutan Mariyani terpisah dengan 4 Salim Bersaudara.
Perkara ini menjerat para terdakwa dengan tiga dakwaan berlapis yakni dakwaan pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Dakwaan kedua yakni pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan ketiga yakni pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Surat dakwaan jaksa penuntut menyebut uang investasi yang dikumpulkan masuk ke dalam sejumlah perusahaan lain yang tergabung dalam Fikasa Grup. Para korban tergiur dengan janji bunga investasi tinggi di atas rata-rata perbankan.
Sidang lanjutan skandal investasi Fikasa Grup kembali digelar di bawah pengamanan sejumlah aparat kepolisian. Tim jaksa penuntut Kejari Pekanbaru meminta bantuan keamanan dari aparat kepolisian dalam mengawal 5 terdakwa kasus investasi skandal Fikasa Grup. Kelima terdakwa dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap laras panjang.
Kelima terdakwa didakwa telah merugikan sebesar Rp 84,9 miliar yang uangnya bersumber dari sebanyak 10 orang miliuner asal Pekanbaru. Mereka dihadirkan langsung secara fisik oleh jaksa penuntut. Berbeda dengan persidangan kasus lainnya, di mana para terdakwa hanya mengikuti sidang secara online alias sidang virtual. (*)