Aturan Terbaru Polwan Indonesia Boleh Pakai Rambut Palsu, Tapi...
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat ketentuan tentang rambut bagi Polisi Wanita (Polwan). Ketentuan tersebut dibuat menyesuaikan standar polisi dunia. Ketentuan itu juga telah tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo per 31 Agustus 2023.
"Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (27/9/2023).
Dalam surat tersebut, aturan berlaku bagi seluruh Polwan saat sedang menggunakan pakaian dinas maupun saat sedang bertugas. Hal ini tentunya juga berlaku bagi seluruh Polwan yang berada di dalam struktur maupun di luar struktur Polri tanpa terkecuali.
Sementara itu, bagi Polwan yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Adapun ketentuan rambut untuk Polwan yang baru diatur dalam surat telegram tersebut adalah sebagai berikut:
A. Bagi Polwan yang memiliki rambut 2 sentimeter (cm) melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3. Tidak berjambul atau berponi;
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
B. Bagi polwan yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3. Tidak mengubah warna asli rambut;
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.
C. Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan. (KB-07)