Polda Riau Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Sitaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, lakukan pemusnahan barang bukti narkotika yaitu narkotika jenis sabu seberat 9,9 Kg, ganja kering seberat 60 Kg dan pil ekstasi sebanyak 54.623 butir.
Pemusnahan ini dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :
Untuk ganja, dimusnahkan dengan cara disiram bahan bakar minyak, lalu dibakar.
Lalu untuk ekstasi, diblender kemudian dicampur cairan pembersih lantai.
Sementara sabu, dimasak dengan tungku api dan dicampur cairan pembersih lantai juga.
Barang bukti ini disita polisi, dalam hal ini tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat melakukan penangkapan terhadap 16 orang tersangka.
4 tersangka diantaranya, direhabilitasi karena merupakan hanya pemakai barang haram.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi berujar, puluhan ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba berkat pengungkapan ini.
"Bilamana kita asumsikan penyalahgunaan narkoba ini, maka kita dapat menyelamatkan kurang lebih 23.139 orang," jelas Brigjen Rahmadi, saat memimpin ekspos kasus, Rabu (27/9/2023).
"Ini cukup besar, dan ini jadi atensi kita untuk terus mengungkap kasus narkotika di wilayah Provinsi Riau," tambahnya.
Lanjut Wakapolda, para tersangka dijerat dengan pasal pidana berlapis.
Ia menyebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Brigjen Pol Rahmadi menerangkan, operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning.
Brigjen Rahmadi mengatakan, pengungkapan kasus ini dibagi menjadi 4 Laporan Polisi (LP).
Kasus pertama, yakni dengan barang bukti 9,9 Kg sabu dan 54.623 butir ekstasi. Ada 7 tersangka yang diamankan.
"Pengungkapan kasus narkotika dilakukan di bulan September 2023. Kita berhasil menangkap 7 tersangka. Diantaranya SD, MP, MA, JU, FR, Z, dan AE," sebut Brigjen Rahmadi.
Lanjut dia, penangkapan dilakukan di salah satu kamar hotel di Pekanbaru, perumahan Tunas Jaya Residence Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan Jalan Purnama, Kota Dumai.
"Pengungkapan ini, kita telah lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sekarang dalam proses pemberkasan perkara pidananya," jelas Rahmadi.
Berikutnya, pengungkapan kasus dengan barang bukti 60 Kg ganja kering. Dalam kasus ini, ditangkap 4 tersangka. Mereka adalah IB, FU, RY, FA.
"Seluruh barang bukti ini diamankan dari sebuah kendaraan jenis Toyota Avanza yang digunakan para pelaku," papar Wakapolda Riau.
Sementara 2 kasus lagi, barang bukti yang disita 0,6 gram dan 1,76 gram sabu. Ada 5 tersangka yang ditangkap. Mereka adalah MG, DK, W, TAS, dan RH. Mereka ditangkap di Kota Pekanbaru.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang diwakili oleh Sekretaris DPH Datuk M Fadli, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur, serta para Kasubdit jajaran. (*)