Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Tersangka, Begini Respon Ketua PKB Musliadi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan anggota DPRD Aldiko Putra sebagai tersangka kasus penghadangan dan intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman saat melakukan penangkapan terhadap alat berat diduga beroperasi di dalam kawasan hutan pada Sabtu, 13 Mei 2023 silam. Penyematan status hukum tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, Rabu (27/9/2023) kemarin.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito menyatakan, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara tersangka Aldiko.
"Saat ini masih dalam tahap penyidikan serta melengkapi berkas perkaranya. Untuk teknisnya konfirmasi dengan Kasat Reskrim," terang AKBP Pangucap Priyo Soegito kepada SabangMerauke News, Kamis (28/9/2023).
Lantas, bagaimana respon Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kuansing, Musliadi saat mengetahui kadernya Aldiko Putra sudah berstatus tersangka?
Musliadi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Ia menyebut proses hukum terhadap Aldiko masih panjang.
"Kita tengok perkembangan ke depannnya seperti apa," kata Musliadi, Kamis pagi ini.
Terkait apakah PKB akan memberikan bantuan hukum kepada Aldiko, ia menyebut hal tersebut tergantung pada langkah Aldiko.
"Kalau yang bersangkutan (Aldiko Putra) menyampaikan secara resmi ke partai perkara yang sedang dialaminya, kita akan berikan bantuan hukum. Namun hingga saat yang bersangkutan belum menyampaikan secara resmi," kata Musliadi.
Menurutnya, seluruh kader PKB diberi ruang mendapat bantuan hukum. Musliadi mengaku akan membicarakan persoalan tersebut ke internal partai. Menurutnya, Aldiko belum membicarakan persoalan hukumnya ke partai, sementara status hukum tersangka Aldiko masih didengar lewat pemberitaan media.
"Kita hanya mendengar Informasi status tersangka yang menimpa Aldiko ini dari media. Kita menyikapinya mengedepankan asas praduga tidak bersalah," terang Musliadi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho menyebut Aldiko Putra menjadi tersangka sejak 26 September lalu.
"(Tersangka) Tindak pidana kehutanan, makanya kita koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sihaloho kepada media, Rabu (27/9/2023).
Menurut AKP Linter, Aldiko melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan saat tengah menjalankan tugas. Abriman disebut dipaksa oleh Aldiko ke rumahnya bersama sejumlah orang.
"Yang mendatangi ramai, yang intimidasi dia sendiri (Abriman), dipaksa korban dibawa ke rumah," kata Linter.
Linter menjelaskan kalau Aldiko telah dipanggil saat proses penyelidikan. Sementara, ketika ditingkatkan ke tahap penyidikan, Aldiko tak pernah datang lagi saat akan diperiksa.
Aldiko yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News malam ini, perihal status hukum yang disematkan penyidik kepolisian tersebut kepada dirinya.
Aksi Penghadangan
Sebelumnya, video aksi penghadangan terhadap Abriman, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Kuantan Singingi, Riau viral. Disebut kalau orang yang menghadang yakni anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra.
Penghadangan tersebut terkait dengan penangkapan satu unit alat berat ekskavator pada Sabtu (13/5/2023) lalu oleh pihak KPH Kuansing. KPH mengklaim keberadaan alat berat yang ditangkap sedang mengelola lahan berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh di wilayah kewenangan KPH Singingi.
Dalam video tersebut, terlihat Abriman berada di dalam sebuah mobil. Seorang pria didampingi beberapa orang lain membentaknya. Pria tersebut merupakan Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing.
Aldiko dan Abriman saling debat. Aldiko meminta agar Abriman menunjukkan surat penangkapan alat berat yang disebutnya berada di areal masyarakat.
"Mana surat penangkapan. Ini masyarakat, jelas surat tanahnya di sini," kata Aldiko dalam video yang dilihat SabangMerauke News, Jumat (18/5/2023).
Aldiko dengan nada bicara yang tinggi juga menuding tindakan KPH yang dinilainya diskriminatif. Ia mempersoalkan alat berat di lahan warga ditangkap, namun dia menuding KPH membiarkan para cukong hutan beraktivitas.
"Kenapa masyarakat anda tangkap, cukong-cukong anda biarkan. Makan duitnya," cetus Aldiko.
Abriman sempat merespon kalau pihaknya juga menangkap alat berat para cukong seperti yang dituduhkan Aldiko.
"Kita tangkap, kita tangkap," balas Abriman.
Andiko dalam video tersebut menyebut kalau tindakan KPH yang membiarkan para cukong telah menghabisi hutan Kuansing.
"KPH seperti ini yang menghabisin Kuansing. Lahan-lahan dikuasai cina. Tapi masyarakat ditangkap, yang besar-besar tak ditangkap. Abriman namanya," cerca Aldiko yang menyuruh pemegang handphone merekam wajah Abriman.
Penjelasan Abriman
Pada video lain yang terpisah saat diwawancarai, tampak Abriman memberi penjelasan soal peristiwa penghadangan dirinya oleh Aldiko.
Ia menceritakan kejadian berlangsung saat dirinya akan berangkat ke Polsek Hulu Kuantan. Kala itu ia memerintahkan anak buahnya untuk me-rolling alat berat yang ditangkap.
Di tengah jalan, ia mengaku dihadang oleh Aldiko bersama sebanyak sekitar 20 orang warga lainnya.
"Motor dibuat di depan mobil saya. Mobil saya berhenti," kata Abriman dalam video wawancara tersebut.
Ia mengaku, saat mobil dihentikan dirinya membuka kaca mobil dan langsung dimaki-maki.
"Dia (Aldiko) minta supaya alat berat tidak dievakuasi. Dia minta surat penangkapannya," jelas Abriman.
Abriman lantas menegaskan kalau dirinya sebagai Kepala KPH Singingi berhak untuk menangkap alat berat karena diklaimnya berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Klarifikasi Aldiko
Aldiko Putra pernah mengklarifikasi tentang aksinya yang viral lantaran menghadang Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi Abriman dalam penangkapan alat berat yang diklaim beroperasi di Hutan Lindung Bukit Betabuh. Aldiko menegaskan posisinya sebagai anggota DPRD wajib membela kepentingan masyarakat dan mengawasi pemerintahan eksekutif.
"Sebagai anggota DPRD, ada fungsi pengawasan. Jadi, ketika masyarakat diperlakukan seperti itu, maka saya harus membelanya," kata Aldiko dalam pembicaraan dengan SabangMerauke News via telepon, Jumat (19/5/2023).
Ia menjelaskan soal kronologi penghadangan terhadap Abriman yang terjadi usai penangkapan alat erat pada Sabtu (13/5/2023) lalu. Menurutnya, tindakannya mendatangi Abriman untuk mempertanyakan soal alat berat yang menurutnya bekerja pada lahan milik warga serta legalitas penangkapan alat berat.
Aldiko menyebut, lahan tempat alat berat beroperasi merupakan milik seorang warga dengan luasan hanya dua hektare.
"Itu lahan yang dikerjakan alat berat adalah bekas kebun karet yang akan dikelola. Milik satu warga luasnya hanya dua hektare. Lengkap ada surat milik masyarakat sebagai buktinya. Surat itu kan diterbitkan pemerintah juga," kata Aldiko.
Menurut Aldiko, tindakannya menghadang Abriman hanya didampingi 4 orang masyarakat. Sebelumnya, Abriman dalam pengakuannya lewat video menyebut ia dihadang Aldiko bersama 20 orang.
"Saya datang berempat saja, bukan puluhan seperti yang disebut. Dia (lari), makanya saya datangi untuk mempertanyakan penangkapan tersebut," jelasnya.
Ia datang mengaku ingin meminta Abriman menunjukkan surat perintah penangkapan alat berat tersebut. Termasuk mempertanyakan soal tuduhan lahan warga berada di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
"Kan wajar saya sebagai wakil rakyat mempertanyakan prosedur penangkapan. Mana surat penangkapannya. Mana bukti kalau kebun warga tempat alat berat beroperasi adalah kawasan hutan. Jadi, saya menjalankan fungsi pengawasan yang melekat sebagai anggota DPRD," katanya.
Ia menjelaskan, tindakan anggota DPRD dalam melakukan tugas pengawasan tidak bisa dipidanakan.
"Ada hak imunitas yang dilindungi undang-undang. Saya menjalankan fungsi pengawasan ketika ada laporan dari masyarakat," tegasnya.
Siap Melawan Cukong
Aldiko juga meyakinkan dirinya akan menjadi target cukong-cukong hutan yang tidak senang terhadapnya. Bahkan, ia menyebut kejadian tersebut akan bisa berdampak pada penguasaan kawasan hutan yang selama ini marak di Kuansing dalam skala luas.
"Saya sadar. Saya akan hadapi cukong-cukong hutan tersebut dengan kekuatan uang yang mereka miliki. Saya siap, mati pun saya siap demi masyarakat," tegasnya.
Ia mengungkap saat ini ada pengerjaan sekitar 400 hektar lahan diduga hutan yang dilakukan para cukong. Seharusnya, KPH Singingi mengusut pengelolaan hutan dalam skala luas yang diduga melibatkan jual beli dengan cukong.
"Nanti saya kirim rekaman drone video aktivitas perambahan hutan skala besar itu. Ada sekitar 400 hektare. Tapi mengapa ini tidak ditertibkan KPH. Mengapa yang hanya 2 hektar alat berat ditangkap," tegas Aldiko.
Menurut Aldiko, pengelolaan lahan 400 hektare itu diduga diketahui oleh Kepala KPH Singingi Abriman.
"Sebagai Kepala KPH Singingi, apakah dia (Abriman) tidak tahu? Rasanya tak mungkin," kata Aldiko.
Aldiko mengaku tak gentar menghadapi pelaporan dirinya oleh Abriman ke Polres Kuansing. Justru menurutnya laporan itu sebagai bentuk kepanikan Abriman atas perkembangan situasi yang terjadi.
"Saya nilai itu hanya bentuk pengalihan saja. Mungkin untuk menyudutkan saya di tengah masyarakat. Saya siap menghadapinya," pungkas Aldiko. (KB-05/Roder)