Begini Cara Ikut Jual-Beli di Bursa Karbon, Peluang Cuan Terbuka Lebar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Indonesia kini telah resmi memiliki bursa karbon sendiri yakni IDXCarbon, di bawah naungan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku operator. Lewat pasar karbon ini, perusahaan yang mampu menekan emisi bisa menjual kredit karbonnya kepada perusahaan yang melewati batas emisi.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan, hingga saat ini yang boleh turut serta sebagai pembeli karbon ialah di level institusi. Kondisi ini pun sama dengan rata-rata bursa karbon global.
"Memang di bursa karbon global prakteknya demikian. Bursa Karbon Korea yang sudah berjalan 8 tahun sampai sekarang belum bisa melayani retail karena memang tujuannya adalah untuk bagaimana negara ini bisa mencapai net zero, melalui perdagangan karbon, bukan untuk spekulatif," ujarnya, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Untuk awalannya, instansi yang turut berkecimpung dalam aktivitas perdagangan karbon di IDXCarbon baru berasal dari instansi yang punya kantor dan memiliki aktivitas di Indonesia. Begitu pula dengan instansi yang mau menyuplai kredit karbon, yang bahkan juga diharuskan terdaftar pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jeffrey menjelaskan, nantinya para pembeli karbon juga diberi keleluasaan untuk menjual kembali dengan harga yang menyesuaikan dengan pasar yang ada. Misalnya saja untuk produk Pertamina yang diperdagangkan saat pembukaan kemarin pagi dengan harga Rp 69.900 per tCO2e. Di jam 11.00 saja harganya sudah naik menjadi Rp 77.000.
"Bisa turun bisa naik, jadi tergantung mekanisme pasar. Jadi kalau besok ada yang mau menjual di harga Rp 50.000 Rp 60.000, Rp 80.000, karena mereka sudah memiliki unit karbonnya, silahkan pasang di harga berapapun sesuai dengan mekanisme pasar," jelasnya.
Cara Daftar Menjadi User IDXCarbon
Untuk menjadi user alias pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia, instansi bisa mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang tersedia pada laman resmi IDXCarbon, www.idxcarbon.co.id.
Sebagaimana dikutip dari laman tersebut, berikut tata cara pendaftaran pengguna jasa bursa karbon:
1. Pendaftar yang hendak menjadi Pengguna Jasa Penukaran Karbon (IDXCarbon) dapat menghubungi PT Bursa Efek Indonesia melalui email di [email protected] untuk mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran Pengguna Jasa Penukaran Karbon (IDXCarbon).
2. Pelamar harus menyerahkan lamarannya dengan mengirimkan Formulir beserta dokumen yang diperlukan.
3. Entitas yang dapat menjadi Pengguna Jasa Penukaran Karbon (IDXCarbon) termasuk antara lain: Badan Hukum Indonesia.
Sementara itu, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Pendaftar wajib menyerahkan beberapa dokumen pendukung ke IDXCarbon antara lain:
1. Formulir Pendaftaran Layanan Pengguna IDXCarbon (Formulir 1);
2. Surat Pernyataan Calon Pengguna Jasa IDXCarbon yang bermaterai dan ditandatangani (Lampiran 1);
3. Fotokopi Anggaran Dasar (AD/ART);
4. Fotokopi Anggaran Dasar Perseroan;
5. Salinan Akta Pendirian;
6. Salinan Surat Izin Usaha;
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. Surat Keterangan Nomor Induk Berusaha / Business Registration - Number (Jika ada)
9. Daftar Pemilik Manfaat Perseroan;
10. Laporan Keuangan Terkini (diaudit jika tersedia);
11. Fotokopi Rincian Rekening Bank yang digunakan untuk penarikan dana atau dokumen sejenisnya (Daftar Kode BI); Dan
12. Salinan Rincian Akun Sistem Registri atau Dokumen Serupa.
Dokumen-dokumen ini harus dikirimkan ke IDXCarbon, u.p: Divisi Pengembangan Bisnis 2, beserta Surat Permohonan Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon) yang telah diisi lengkap melalui email ke [email protected] dengan judul email [PENDAFTARAN] Permohonan Pengguna Jasa Bursa Karbon PT (Nama Perusahaan).
Setelah melengkapi dokumen tersebut, pendaftar diwajibkan untuk mengisi formulir Pendaftaran User Pengguna Jasa Bursa Karbon (Form 2) dengan melampirkan dokumen:
1. Surat Penunjukkan Penanggung Jawab dari Direksi Perseroan;
2. Surat keterangan pegawai Pengguna Jasa Bursa Karbon;
3. Pas Foto berwarna;
4. Salinan kartu identitas yang masih berlaku;
5. Salinan NPWP (jika ada); dan
6. Salinan Sertifikat Pelatihan Bursa Karbon.
Setelah itu, IDXCarbon akan melakukan proses pembukaan Rekening Ekuitas. Terhadap permohonan yang memberikan informasi dan dokumen secara lengkap, IDXCarbon akan mengkaji dokumen yang disampaikan calon Pengguna Jasa Carbon Exchange paling lambat pada Hari Kerja (PBK) ke-5.
Kemudian IDXCarbon juga akan menerbitkan surat persetujuan paling lambat 5 (lima) Hari PBK setelah selesainya seluruh proses peninjauan.
Namun apabila pendaftaran tidak memenuhi persyaratan, maka pendaftaran akan ditolak. IDXCarbon selanjutnya akan memberitahukan pendaftar mengenai penolakan tersebut beserta alasan penolakannya.
Dalam proses pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon, ada sejumlah biaya yang wajib untuk dibayarkan sebagaimana ditentukan di Surat Edaran Biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon. Biaya-biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (*)