Kadis PUPR Meranti Curhat Dengan Rekan Kerja Lantaran Lelah Terus Dimintai Uang Oleh Bupati Adil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Isi curahan hati Kadis PUPR Kepulauan Meranti, Mardiansyah, dicurahkan pada sidang dugaan korupsi dengan terdakwa M Adil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/9/2023) kemarin.
Dalam curahan hati yang disampaikan melalui Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko , ia mengaku pusing kerap diminta uang oleh Bupati M Adil.
Hal itu dikatakan Fajar ketika Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan apakah selain uang? UP dan GU 10 persen ada pemberian lain yang diminta M Adil dari Mardiyansah ketika menjabat sebagai Kadis PUPR Kepulauan Meranti.
"Saya hanya dengar curhat beliau (Mardiansyah) saja seperti permintaan uang. (Katanya) sudah dikasih bupati, tapi Neng (Fitria Nengsih) minta juga," cerita Fajar yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kepulauan Meranti.
"Itu UP (dan) GU sudah dikasih, tapi diminta lagi. Pening hah," lanjut Mardiansyah kepada Fajar.
Fajar hanya bisa menyarankan agar pimpinannya itu tidak memaksakan diri memenuhi perintah M Adil. "Saya bilang kalau Pak Kadis tidak mampu ya jangan dipaksakan," kata Fajar.
Mardiansyah akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai Kadis PUPR Kepulauan Meranti. Kemudian, M Adil meminta Fajar yang telah menjabat sebagai Sekretaris PUPR sejak Maret 2022 untuk menjadi Plt.
"Sekitar Oktober 2022, saya dipanggil bupati melalui ajudan. Saya ke sana, di sana sudah ada Kabid-kabid dan Fitria Nengsih. Bupati sampaikan kalau Pak Mardiansyah mau pindah dan saya disuruh jadi Plt Kadis PUPR," cerita Fajar.
Satu Minggu kemudian, Fajar dilantik sebagai Plt Kadis PUPR Kepulauan Meranti. "Saat dilantik jadi Plt, saya dipesankan Pak Bupati jangan lupa nanti pemotongan GU 10 persen," ungkap Fajar.
Pada 2022, Dinas PUPR Kepulauan Meranti menyetorkan UP dan GU atas permintaan M Adil dan Fitria Nengsih sekitar Rp1,7 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,4 miliar.
Uang itu, kata Fajar, ada yang diserahkan langsung ke M Adil, ada diserahkan dirinya melalui Fitria Nengsih dan ada juga diambil secara bergantian oleh para ajudan M Adil ke Bendahara Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Adi Putra.
Selain uang, menjelang Idul Fitri 2023, M Adil juga meminta agar Dinas PUPR Kepulauan Meranti menyetor Rp25 juta untuk membeli minuman kaleng dan Rp40 juta untuk membeli dua ekor sapi kurban.
"Tapi permintaan itu (uang Rp25 juta dan Rp40 juta) tidak terealisasi karena Pak Bupati sudah tertangkap (terjaring OTT KPK)," tutur Fajar.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meanti dan dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti. (*)