Politisi PPP Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Sang Aktivis HMI Jebolan Kampus Hukum Polandia
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Arsul Sani terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pilihan Komisi II DPR, Selasa (26/9/2023). Politisi senior PPP ini akan menggantikan Wahidudin Adams.
Arsul merupakan anggota Komisi III DPR yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah X. Arsul pernah menjabat anggota DPR RI periode 2014-2019. Ia kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024
Arsul lahir di Pekalongan, 55 tahun lalu. Sejak April 2016, dia dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal DPP PPP. Dia pun pernah mengenyam bangku pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pengalaman organisasinya dimulai sejak aktivis HMI. Dia pernah menjabat Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum UI (1985) dan Sekretaris Umum Korkom UI (1986-1987).
Arsul kemudian melanjutkan pendidikan ke School of Law & Legal Practice, University of Technology, Sydney-Australia, Glasgow School of Business & Society dan Glasgow Caledonian University.
Tahun ini, Arsul meraih gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws) dengan predikat sangat memuaskan (cum laude) dari Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia.
Dalam disertasinya yang berjudul 'Re-examining the Considerations of National Security and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia Post-Bali Bombings', Arsul mengkritisi sejumlah studi sebelumnya tentang sejarah terorisme di Indonesia.
Kemudian pada Pemilu 2019, Arsul kembali terpilih sebagai Anggota DPR. Dia kini duduk di Komisi III. Selain itu, saat ini Arsul juga merupakan Wakil Ketua MPR.
Mundur dari DPR
Arsul Sani menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR, anggota Komisi II DPR, dan Wakil Ketua Umum PPP sebagai konsekuensi atas terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR melalui sidang pleno, Selasa (26/9/2023).
Arsul menyebut hal itu sudah sesuai dengan UU MK yang mensyaratkan agar hakim MK tidak terikat dengan kepentingan apapun kecuali untuk mengawal konstitusi secara benar dan baik.
"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Arsul selanjutnya mengungkapkan dirinya memiliki niat agar lembaga di Indonesia semakin menunjukkan kinerja yang baik dan tidak mengedepankan ego sektoral dan ego sentralnya masing-masing.
Arsul juga mengklaim bakal berupaya untuk menghindari konflik kepentingan setelah resmi bekerja menjadi hakim MK. Ia mencontohkan apabila ada sengketa pileg oleh PPP, maka dia akan berupaya untuk tidak berada dalam panel yang menangani kasus itu.
"MK kan biasanya sembilan orang itu kan dibagi dalam panel-panel. Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP," ujarnya.
Komisi III DPR RI sebelumnya sepakat untuk memilih Arsul Sani menjadi hakim konstitusi atas usul lembaga DPR RI.
Pimpinan Komisi III Adies Kadir mengatakan sembilan fraksi DPR RI di Komisi III secara keseluruhan memilih nama Arsul dibandingkan enam nama yang lain. Dengan demikian, Arsul bakal menggantikan posisi Wahidudin Adams.
Adies mengatakan proses pemilihan Arsul itu telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatuhan alias fit and proper test yang dilakukan terhadap tujuh kandidat sejak Senin (25/9) hingga Selasa (26/9/2023).
Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. Mereka semuanya telah menyampaikan materi dan juga sesi tanya jawab oleh perwakilan masyarakat, mahasiswa, hingga para anggota parlemen. (*)