12 Pejabat dan PNS Pemkab Meranti Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Bupati Muhammad Adil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil kembali di gelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/9/2023).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Arif Nuryanta, beragendakan mendengar keterangan 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut KPK.
Di antaranya, Fajar mantan Pelaksana Harian Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Meranti, Piskot Ginting selaku mantan Kadis Dishub Kepulauan Meranti, Muhammad Fajri selaku Kadis Kesehatan Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, Eko Setiawan, Agustio Widodo, Adi Putra, Dharma Saputra, Yulianti, Andre Putra, Yuli Imerna, Syafrizal Johan dan Titin yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Meranti.
Dalam persidangan, Fajar mengaku diminta 10 persen potongan ganti uang atau GU dari Dinas Pekerjaan Umum oleh Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti.
Pemotongan 10 persen ini dilakukan sejak Fitria Nengsih mulai menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti. Sidang di skors dan dilanjutkan pekan depan. (KB-06/Wahyu)
Tonton videonya di channel YouTube Garis Tengah Media