Bengkalis Gempar! Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap Polisi, Korban Diperkirakan 40 Orang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria berinisial A (38) menjadi tersangka pencabulan puluhan remaja di Kota Duri. Tersangka diduga telah menggencarkan aksinya sejak 8 tahun lalu.
Kapolsek Mandau AKP Hairul didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilla menjelaskan, korban pelecehan seksual oleh tersangka diperkirakan sebanyak 40 anak. Rata-rata korbannya berusia dari 11 hingga 15 tahun.
"Diduga tersangka sudah melakukannya sejak tahun 2015," kata AKP Firman kepada media, Senin (25/9/2023).
Adapun tersangka tinggal di Jalan Arena, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Terungkapnya kasus pencabulan ini berkat adanya laporan dari salah seorang korban yang didampingi orang tua ke polisi. Dari laporan inilah tersangka A yang bekerja sebagai tukang parkir berhasil diamankan.
"Dari 40 remaja yang menjadi korban pencabulan, satu di antaranya perempuan," kata mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini.
Pelaku menjerat para korabanya dengan modus yang cukup unik, yaitu dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas Pariasi Motor Community(PMC) dan rumah pelaku dijadikan tempat berkumpul.
"Nah, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu per satu rekan anaknya ini untuk dicabuli. Sampai-sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku," terangnya.
Menurut Hairul, ditangkapnya pelaku terkait adanya laporan dari salah seorang korbannya. Saat dilakukan pemeriksaan, jumlah korban pun bertambah hingga mencapai 49 orang dan kemungkinan besar jumlah korban akan bertambah.
"Kita akan terus dalami kasus ini. Bisa jadi korban pencabulan ini terus bertambah," ujarnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa sebuah handphone, jaket, celana jins, baju dan celana sekolah.
"Pelaku dijerat pasal Pasal 82 ayat 1, jo 76 Undang undang (UU) nomor 17 tahun 2014 dengan hukuman penjara sesingkat singkatnya 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5milliar," kata Kapolsek. (*)