Anggota DPRD Jabar Ade Puspita Dipanggil KPK, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Puspita. Ade yang merupakan anak mantan Wali Kota Rahmat Effendi alias Pepen ini akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.
Ade Puspita diminta hadir di Gedung Merah Putih kPK pada hari ini, Senin (25/9/2023). Selain Ade Puspita, tim penyidik juga turut memanggil Rhamdan Aditya (wiraswasta) dan Henny Rossa Maramis (karyawan swasta).
"Penyidikan perkara dugaan penerimaan TPPU dengan Tersangka RE (wali kota Bekasi). Hari ini (25/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian dua mobil jenis Cherokee dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Penyerahan dilakukan perwakilan keluarga Pepen yang mengantarkan langsung dua unit mobil itu ke KPK.
Dua mobil itu yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY Tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.
"Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, (4/9) bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan 2 unit mobil yang sebelumnya milik Terpidana Rahmat Efendi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Ali mengatakan nantinya dua mobil itu akan dilelang untuk memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Lelang dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"KPK berharap, para Terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," kata Ali. (*)