Dikeruk Habis-habisan, Ini Rincian Uang DBH Sumber Daya Alam yang Diterima Riau: Migas, Kehutanan dan Kelapa Sawit
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Provinsi Riau dikenal sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia. Julukan negeri minyak: minyak di atas dan di bawah disematkan ke Provinsi Riau, Bumi Lancang Kuning.
Tiga sub sektor sumber daya alam disebut-sebut sebagai penopang dan penggerak ekonomi Riau, yakni minyak bumi, kelapa sawit dan kehutanan (hutan tanaman industri).
Tapi, apakah kekayaan alam Riau yang telah dikeruk itu kembali ke Riau dalam jumlah dan bentuk yang sebanding? Apakah nilai ekonomi hasil eksploitasi kekayaan sumber daya alam Riau diterima oleh rakyat Indonesia di Riau dalam jumlah yang rasional?
Untuk menjawabnya, tentu saja perlu data yang akurat dan lengkap.
Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan yakni membandingkan data penerimaan uang yang diperoleh Riau dari dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam.
Berikut ini akan dipaparkan jumlah penerimaan Riau dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam:
1. DBH Migas
Pada plafon APBN 2023, perolehan dana bagi hasil migas di Riau mengalami penurunan. Pemerintah Provinsi Riau hanya menerima sebesar 468 miliar.
Sementara, Bengkalis menjadi daerah di Riau yang menerima DBH Migas terbesar dengan jumlah Rp 716 miliar lebih. Sementara, pemda yang paling kecil menerima DBH Migas yakni Indragiri Hulu hanya sebesar Rp65,53 miliar. Adapun total penerimaan DBH migas untuk 12 kabupaten/ kota di Riau mencapai Rp 2,88 triliun.
Berikut Data Rinci Pendapatan DBH Migas Kabupaten Kota se-Riau:
1. Bengkalis: Rp716.671.692.000,00
2. Rokan Hilir: Rp419.068.508.000,00
3. Siak: Rp377.390.831.000,00
4. Dumai: Rp369.424.443.000,00
5. Kampar: Rp334.758.099.000,00
6. Rokan Hulu: Rp192.870.827.000,00
7. Pelalawan: Rp153.047.785.000,00
8. Kepulauan Meranti: Rp 115.076.872.000
9. Pekanbaru: Rp97.942.893.000,00
10.Indragiri Hilir: Rp82.342.739.000,00
11. Kuantan Singingi: Rp76.944.046.000,00
12. Indragiri Hulu: Rp65.538.968.000,00
2. DBH Sektor Kehutanan
DBH sektor kehutanan dikelompokkan dalam tiga bagian. Yakni Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Khusus untuk dana reboisasi hanya diterima oleh Pemprov Riau.
Adapun besaran defenitif dana reboisasi (DR) yang akan diterima Pemprov Riau pada 2023 mendatang hanya sebesar Rp 3,51 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data rincian APBN tahun 2023, alokasi IIUPH-PSDH untuk Provinsi Riau hanyalah sebesar Rp 34,11 miliar.
Berikut daftar perolehan DBH Kehutanan yang diterima Riau:
1. Provinsi Riau: Rp 37.626.500.000
2. Kabupaten Pelalawan:Rp 26.305.357.000
3. Kabupaten Siak: Rp 17.128.163.000
4. Kab. Bengkalis: Rp 14.264.994.000
5. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 13.748.748.000
6. Kabupaten Kampar: Rp 10.098.087.000
7. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 8.141.977.000
8. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 7.572.784.000
9. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 6.868.502.000
10. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 6.579.038.000
11. Kota Dumai: Rp 5.857.061.000
13. Kota Pekanbaru: Rp 5.747.251.000
14. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 5.314.669.000
Penerimaan DBH sektor kehutanan tersebut terbilang kecil. Mengingat luasan hutan tanaman industri (HTI) di Riau lebih dari 1,5 juta hektare.
Perolehan DBH kehutanan yang kecil ini, salah satunya disebabkan oleh rendahnya patokan harga kayu akasia dan eukaliptus yang ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.
Padahal, patokan harga kayu bahan baku industri pulp and paper tersebut menjadi faktor pengali besaran DBH kehutanan yang diterima oleh Riau.
3. DBH Kelapa Sawit
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit.
Adapun DBH kelapa sawit bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/ atau produk turunannya.
Sementara itu, dasar pengalokasian besaran DBH kelapa sawit yang ditentukan yakni sebesar 50 persen dari pagu DBH Sawit berdasarkan luas lahan perkebunan sawit. Sementara 50 persen lainnya dialokasikan berdasarkan produktivitas lahan sawit.
Secara total, DBH kelapa sawit yang diterima Pemprov Riau dan pemda 12 kabupaten/ kota di Riau hanya mencapai Rp 392 miliar.
Jumlah tersebut dinilai sangat kecil dan tak sebanding dengan luasan kebun sawit di Riau. Data BPS menyebut kebun sawit di Riau lebih dari 2,86 juta hektare.
Namun berdasarkan data Kementan, luasa kebun sawit di Riau lebih dari 3,4 juta hektare.
"Penerimaan DBH kelapa sawit untuk Riau jomplang dengan luasan kebun sawit yang ada di Riau. Jika menggunakan analisis cost and benefit, maka DBH kelapa sawit itu tak berarti apa-apa. Membangun satu jembatan seperti Jembatan Siak saja tak cukup. Jadi, uang sebesar itu tak berarti apa-apa untuk Riau," kata pengamat ekonomi Viator Butarbutar, pekan lalu dalam podcast Garis Tengah Media.
Berikut rincian DBH Kelapa Sawit yang diterima Riau:
1. Provinsi Riau: Rp 83.132.939.000
2. Kabupaten Bengkalis: Rp 22.160.404.000
3. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 43.397.030.000
4. Kabupaten lndragiri Hulu: Rp 27.305.271.000
5. Kabupaten Kampar: Rp 34.756.301.000
6. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 16.998.738.000
7. Kabupaten Pelalawan: Rp 33.873.165.000
8. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 39.293.736.000
9. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 33.687.684.000
10. Kabupaten Siak: Rp 27.419.188.000
11. Kota Dumai: Rp 16.782.649.000
12. Kota Pekanbaru: Rp 13.227.487.000. (*)