Alokasi Dana Desa di RAPBN 2024 Naik, Penyaluran Harus Tepat Guna
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah menaikkan alokasi dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 menjadi 71 triliun. Pemerintah pun berupaya memperbaiki penyaluran dana desa agar tepat digunakan.
Anggaran Dana Desa menurut data Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021-2023 mengalami kenaikan. 2022 dengan nilai 68 triliun, ditahun 2023 naik 2,9% menjadi 70 triliun, dan direncanakan untuk tahun 2024 akan naik sekitar 1,4% dengan nilai 71 triliun.
Alokasi Dana Desa di tahun 2024 akan di bagikan untuk 75.260 desa di 434 kabupaten/kota. Dana yang akan diberikan kepada desa ini juga sudah memiliki keperuntukannya masing-masing.
Ada 4 peruntukan dana desa tersebut. Pertama, pendanaan penyelenggaraan pemerintah desa. Kedua, pembangunan infrastruktur. Ketiga, pemberdayaan masyarakat. Keempat, kegiatan masyarakat.
Adapuj upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan penyaluran dana desa dengan memberikan insentif untuk desa dengan kinerja pengelolaan dana yang baik. Selanjutnya menerapkan sanksi penghentian penyaluran terhadap desa bermasalah atau melakukan penyelewengan. Memutakhirkan data yang digunakan untuk penghitungan dana desa sehingga lebih akurat. Serta mengawasi pelaksanaan kebijakan fiskal nasional di tingkat desa.
Dalam hal ini juga di harapkan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan dana desa. Serta melaporkan langsung jika mengetahui penyelewengan dana desa melalui telepon 1500040, SMS di 087788990040, serta bisa mengunjungi laman lapor.go.id atau sipemandu.kemendesa.go.id
“Dana desa ini tujuannya agardesa bisa berdaya dalam menjalankan kewenangannya. Makandari itu dana desa harus dikelola sebaik mungkin fokus pada persoalan di desa seperti kemiskinan, kesehatan dan pendidikan.” Pernyataan Luthfy Latief selaku Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT. (KB-07)