Bisnis Judi Online di Pekanbaru Dibongkar, Polda Amankan Aset Rp 57 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polda Riau melalui Subdit V Ditreskrimsus mengungkap bisnis judi online dengan omset mencapai Rp 57 miliar. Kasus ini terkuak dari hasil patroli siber.
Bisnis judi online yang diungkap beroperasi sejak 2016 silam di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dalam operasi pada Selasa (19/9/2023) sore yang dipimpin Tim Subdit 5 Siber Polda Riau Kompol Fajri.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG. Sejumlah barang bukti disita berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp 57 miliar lebih.
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggu mencapai sebesar Rp100 juta.
"Modus operandi menggunakan kode referal yang terhubung ke dua situs judi online milik tersangka," kata AKBP Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (22/09/2023).
Ia menjelaskan dalam aksinya tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode referal miliknya tersebut untuk melakukan top up. Dari situlah tersangka mendapat keuntungan.
"Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan," kata AKBP Iwan.
Iwan manambahkan, kedua situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Dalam operasinya tersangka ini menggunakan 2 situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah IP Addres milik tersangka.
"Kemudian tim melakukan profiling terhadap IP tersebut ternyata IP Addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan referal salah satu situs judi online," kata Iwan.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari IP tersebut ternyata pemilik dari IP tersebut adalah tersangka AG.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup AKBP Iwan. (*)