SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

168 WNI Tersancam Hukuman Mati di Malaysia, Perwakilan RI Lakukan Strategi Ini Dalam Penanganan

22/09/2023  ❘  11:58 WIB • Hukrim
Bagikan :
168 WNI Tersancam Hukuman Mati di Malaysia, Perwakilan RI Lakukan Strategi Ini Dalam Penanganan

Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap jumlah kasus hukuman mati yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) yang terbilang tak sedikit.

"Total ada 168 WNI yang terancam hukuman mati," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam Focus Group Discussion (FGD) Penghapusan Mandatory Death Penalty Malaysia di Yogyakarta  (21/09/2023) yang juga disiarkan secara daring.

Menurut data yang tercatat hingga Agustus 2023, Judha memaparkan bahwa kasus terbanyak ancaman hukuman mati yang dialami WNI berada di Malaysia. "Ada 157 kasus," ucapnya.

"Pentingnya proses pendampingan hukum dilakukan sejak awal untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI, terutama dalam merespons perkembangan hukum terbaru di Malaysia," jelas Judha.

Sementara itu, sambungnya, sisa kasusnya ada tiga di Arab Saudi, tiga Laos, satu Vietnam dan Uni Emirat Arab. "Baik masih dalam proses litigasi atau non litigasi," tuturnya.

Judha juga menjelaskan bahwa sejumlah upaya telah dilakukan pihak pemerintah RI, baik melalui upaya hukum, diplomatik maupun pendekatan kepada korban. Di antaranya seperti menyediakan bantuan pengacara, penerjemah, akses kekonsuleran, diplomasi tingkat bilateral maupun diplomatik, hingga dukungan moral dan kampanye kesadaran publik.

Selain itu, Judha juga memaparkan tujuh strategi pusat dan perwakilan RI dalam membantu para WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Di antaranya;

 
  1. Membangun sistem
  2. Identifikasi tantangan perwakilan RI
  3. Monitoring
  4. Bedah kasus
  5. Strategi diplomasi
  6. Koordinasi, edukasi, advokasi
  7. Penyusunan pedoman pendampingan WNI terancam hukuman mati di luar negeri.

78 Kasus WNI Terancam Mati, 42 Sudah Masuk Proses Review Penghapusan Hukuman Mati

Sementara itu, saat ini terdapat 2 (dua) UU yang telah diberlakukan efektif oleh Malaysia sejak 12 September 2023, yaitu UU Penghapusan Hukuman Mati Wajib dan UU Amandemen Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Kompetensi Sementara Mahkamah Federal.

"Menjadi sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dan juga publik memahami UU penghapusan hukuman mati wajib ini agar tidak terjadi asimetri informasi," ujar Dubes RI untuk Malaysia, Hermono.

"Jangan sampai kita salah persepsi bahwa dengan adanya UU tersebut, WNI terpidana hukuman mati akan otomatis dibebaskan,” tambah Dubes RI Hermono.

Dubes Hermono mengatakan tidak semua hukuman mati WNI bisa dihapus. Ada prosesnya melalui review atau peninjauan kembali (PK).

"Dari 157, yang masuk terkena amandemen ini adalah kasus yang sudah Inkracht, sudah final. Boleh mengajukan semacam PK untuk 78 kasus (69 death penalty, 9 seumur hayat)," papar Dubes Hermono.

Dubes Hermono menjelaskan, dari 78 kasus WNI terancam mati yang sudah didaftarkan untuk PK ada 42. "36 dalam proses didaftarkan, lalu sidang review atau PK."

 

Penghapusan Hukuman Mati Tidak Bersifat Absolut

Peran KBRI dan civil society serta pemerintah pusat dalam hal ini, sambung Dubes Hermono, adalah menjelaskan untuk memberikan pemahaman bahwa penghapusan mandatory death penalty maupun mandatory life sentence itu tidak bersifat absolut atau non-absolut.

"Orang boleh saja mengajukan review atau peninjauan kembali (PK), tetapi bukan berarti otomatis semua PK yang diajukan akan disetujui oleh hakim. Kita perlu jelaskan ini kepada publik, bahwa kewenanngan keputusan bahwa permintaan PK itu disetujui sepenuhmya kewenangan hakim, dan tidak otomatis, dan tidak semuanya dipenuhi," tutur Dubes Hermono.

Dubes Hermono menambahkan bahwa bisa saja hakim menolak PK itu untuk kasus tertentu, misal makar, pemberontakan terhadap pemerintah, narkotika, terorisme dan lain-lain.

"Jangan sampai kalau ada WNI mengajukan PK tapi ditolak hakim, pemerintah yang disalahkan. Dianggap tidak serius memperjuangkan, tidak sediakan lawyer yang baik," ucapnya.

"Jangan sampai ada ekspektasi keliru. Ini tergantung kasusnya dan itu kewenangan absolut hakim. Demikian juga hal yang boleh dan tidak di PK, kita juga harus paham, sehingga jangan sampai ada perasaan bahwa kita tidak diurus negara dan lain-lain," papar Dubes Hermono.

Padahal, kata Dubes Hermono, tidak semua kasus boleh diajukan PK-nya. "Kalau sudah pengampunan raja, itu salah satu yang boleh diajukan," tegasnya.

Tujuan FGD: Memberikan Edukasi dan Pemahaman

Adapun dalam Focus Group Discussion (FGD) Penghapusan Mandatory Death Penalty Malaysia di Yogyakarta, 21 September 2023, Kementerian Luar Negeri menghadirkan narasumber yaitu Duta Besar RI untuk Malaysia, Pejabat Kantor Perdana Menteri Malaysia, Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur Gooi & Azura dan LSM Reprieve. Acara juga diikuti oleh Kementerian dan Lembaga, akademisi, LSM dan media.

Focus Group Discussion ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan edukasi atas implikasi penerapan Penghapusan Mandatory Death Penalty di Malaysia dan menyampaikan upaya pendampingan hukum yang akan dilakukan oleh Perwakilan RI.

Pada intinya, UU tersebut bukan menghapuskan hukuman mati, namun hanya melakukan penghapusan sifat mandatory atau wajib vonis hukuman mati terhadap 11 kejahatan serius dalam hukum Malaysia. Untuk melengkapi UU Penghapusan Hukuman Mati Wajib tersebut, seluruh terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup dapat mengajukan proses reviu untuk kemungkinan mengubah hukumannya menjadi penjara 30-40 tahun.

 

Perwakilan RI di Malaysia tengah lakukan pemutakhiran dan verifikasi data-data dimaksud.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Luar Negeri juga akan menyiapkan roadmap langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk persiapan review untuk seluruh kasus yang terdaftar dan akan menunjuk segera pengacara untuk mengawal kasus dimaksud.

Kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi upaya pemerintah dalam pelindungan WNI, khususnya yang menghadapi hukuman mati di luar negeri. Selepas FGD telah diadakan pula uji publik atas Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang sedang disusun oleh Kementerian Luar Negeri sejak 2021. (*)

Editor: Novita Asri Irawan
Sumber: liputan6.com
Tags :168 WNITerancam Hukuman MatiMalaysiaKemenlu RIJudha NUgrahaSabang Meraukre News

BERITA TERKAIT :

  • Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Pulau Rupat, Dua Tersangka Diupah Rp 50 Juta

    Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Pulau Rupat, Dua Tersangka Diupah Rp 50 Juta

    Hukrim •
    21/09/2023 ❘ 18:25 WIB
  • Tercium Anjing Pelacak, Penumpang Kapal Indomal Express Asal Malaysia Bawa 19.516 Butir Pil Ekstasi ke Dumai

    Tercium Anjing Pelacak, Penumpang Kapal Indomal Express Asal Malaysia Bawa 19.516 Butir Pil Ekstasi ke Dumai

    Hukrim •
    12/09/2023 ❘ 21:20 WIB
  • Kolaborasi Dengan ACE, PLN Gandeng 2 Perusahaan Listrik Malaysia Kembangkan Sistem Interkoneksi Antar Negara

    Kolaborasi Dengan ACE, PLN Gandeng 2 Perusahaan Listrik Malaysia Kembangkan Sistem Interkoneksi Antar Negara

    Umum •
    28/08/2023 ❘ 12:18 WIB
  • 31 Calon Pekerja Migran Tujuan Malaysia Diamankan Lanal Dumai, Sudah Ngumpul di Pondok Pesisir Pantai

    31 Calon Pekerja Migran Tujuan Malaysia Diamankan Lanal Dumai, Sudah Ngumpul di Pondok Pesisir Pantai

    Daerah •
    22/08/2023 ❘ 13:11 WIB
  • Kepulauan Meranti Jadi Lokasi Pengembangan Hirilisasi Sagu, Kementerian Perindustrian: Selama Ini Langsung Dijual ke Malaysia!

    Kepulauan Meranti Jadi Lokasi Pengembangan Hirilisasi Sagu, Kementerian Perindustrian: Selama Ini Langsung Dijual ke Malaysia!

    Ekonomi •
    20/08/2023 ❘ 09:26 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan