Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bangkinang, Massa Minta Anthony Hamzah Segera Diadili
SabangMerauke News, Bangkinang - Sejumlah massa yang mengklaim sebagai anggota petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dan Dinas Koperasi UKM Kampar, Rabu (02/02/2022). Dalam aksinya, massa mendesak Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah segera diadili.
Aksi ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap PN Bangkinang, Dinas Koperasi Kampar bahkan juga Polres Kampar untuk segera menyelesaikan permasalahan di tubuh Kopsa-M.
"Aksi ini upaya kita mengkonfirmasi bahwa tidak ada petani asli Kopsa-M yang merasa dikriminalisasi seperti pemberitaan yang muncul akhir-akhir ini. Berita itu tidak benar. Penangkapan Anthony Hamzah sebagai terduga dalang penyerangan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni itu tidak ada kaitannya dengan Kopsa-M. Hanya kebetulan tersangka adalah Ketua Kopsa-M yang sudah habis masa jabatannya Desember lalu," ujar koordinator lapangan aksi, Rizal dikutip riauterkini.com.
BACA JUGA: Penjarah Hutan Riau Jangan Berlindung di UU Cipta Kerja, Ini Defenisi 'Keterlanjuran' Menurut Hukum
Rizal berharap permasalahan Kopsa-M segera terselesaikan. Dimana roda kepemimpinan kembali terbentuk dan koperasi dapat beroperasi seperti sedia kala.
"Kalau masalah hukum Anthony Hamzah tidak berkaitan dengan Kopsa-M. Jadi semoga berjalan sesuai peraturan yang ada," terangnya.
BERITA TERKAIT: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Anthony Hamzah, SETARA Institute Minta Kejari Kampar Hentikan Perkara Kopsa-M
Rizal menyatakan dalam waktu dekat yakni pada 19 Februari mendatang petani akan menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) yang disebutnya sudah tiga tahun tidak dilakukan. Saat ini panitia juga sudah terbentuk.
"Dalam rapat nanti kita akan mengundang para pengurus Kopsa-M periode 2016-2021 yang diketahui oleh Anthony Hamzah yang kini ditahan pihak Polres Kampar," jelasnya.
BERITA TERKAIT: Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan
Konflik internal di Kopsa-M pecah sejak dua tahun lalu. Bahkan, pertikaian berlanjut ke ranah hukum. Kopsa-M merupakan koperasi plasma bermitra dengan PTP Nusantara V dengan pola 'bapak angkat'.
Kopsa-M periode 2016-2021 diketuai oleh Anthony Hamzah. Pada Desember 2021 lalu, pengurus Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Hasilnya, Anthony Hamzah secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Kopsa-M periode 2021-2026.
Kopsa-M di era kepemimpinan Anthony Hamzah terlibat perseteruan dengan PTP Nusantara V sebagai bapak angkat. Masalah muncul karena dugaan adanya penyusutan lahan dan pembengkakan utang koperasi yang diprotes oleh Anthony Hamzah.
Di tengah konflik dengan perusahaan BUMN tersebut, ada sekelompok orang yang mengklaim sebagai anggota koperasi menggelar rapat anggota luar biasa (RALB). Namun, hingga kini hasil RALB tersebut belum disahkan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kampar.
Masalah terus berlanjut. Konflik agraria diagonal segitiga pecah antara Kopsa-M dengan PTP Nusantara V dan PT Langgam Harmuni.
Kasus ini bahkan berujung pada pertikaian hukum berkepanjangan. Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dalam status DPO dan kini telah ditahan oleh Polres Kampar. Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau tersebut disangka atas tuduhan dalang dalam kejadian penyerangan perumahan PT Langgam Harmuni tahun lalu.
SETARA Institute selaku pendamping Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah menyebut kalau kebun sawit yang dikelola dan dikuasai oleh PT Langgam Harmuni diduga merupakan bagian lahan Kopsa-M. Kebun sawit itu menurut SETARA Institute dijual oleh oknum yang terkait dengan PTP Nusantara V. Kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Dua orang telah divonis bersalah dan inkrah dalam kasus penyerangan tersebut. Namun keduanya tidak terbukti melakukan pengrusakan, melainkan pemerasan. Perkara inilah yang menyeret Anthony Hamzah hingga jadi tersangka.
Namun, Anthony telah melayangkan gugatan permohonan praperadilan di PN Bangkinang atas penersangkaan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polres Kampar tersebut. SETARA Institute menuding masalah hukum yang menimpa Anthony diduga sebagai bentuk kriminalisasi hukum terhadap petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya atas Kopsa-M. (*)