Petani Kopsa-M Demo DLH Kampar Minta Hentikan Proses Izin Lingkungan PT Langgam Harmuni, SETARA Institute: Jadi Barang Bukti Laporan di Bareskrim!
SabangMerauke News, Bangkinang - Puluhan petani yang merupakan perwakilan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar di Bangkinang, Rabu (2/2/2022). Para petani mendesak agar DLH Kampar menghentikan proses perizinan lingkungan PT Langgam Harmuni. Menurut para petani, lahan PT Langgam Harmuni sedang dipersoalkan secara hukum dan diduga merupakan bagian dari kebun milik Kopsa-M.
Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menyatakan, Bupati Kampar harus menghentikan tindakan DLH Kampar yang akan menerbitkan izin lingkungan perusahaan tersebut.
BERITA TERKAIT: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Anthony Hamzah, SETARA Institute Minta Kejari Kampar Hentikan Perkara Kopsa-M
"SETARA Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria mendesak Bupati Kampar menghentikan langkah ceroboh Dinas Lingkungan Hidup yang akan menerbitkan izin lingkungan secara melawan hukum," terang Bonar Tigor dalam keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Rabu siang. SETARA Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria adalah pendamping dan kuasa hukum Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah.
Menurut Bonar Tigor, DLH Kampar berencana menerbitkan izin lingkungan hidup atas PT Langgam Harmuni pada lahan seluas 390,5 hektar. Sementara perusahaan tersebut bersama PTP Nusantara V adalah terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik petani di Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/0337/V/2021/ BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2021. Bahkan kata Bonar, PT Langgam Harmuni juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perkebunan tanpa izin.
"Atas laporan-laporan tersebut, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dan terus dikembangkan," terang Bonar.
BERITA TERKAIT: Kasat Reskrim Polres Kampar Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Alasan Setara Institute
Menurut Bonar, lahan yang dikuasai oleh PT Langgam Harmuni diduga merupakan lahan petani yang diserobot dan diperjualbelikan oleh oknum PTP Nusantara V. Akibatnya, 997 petani anggota koperasi kehilangan haknya atas kebun kelapa sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
BERITA TERKAIT: Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan
Ia menilai, rencana DLH Kampar mengesahkan izin lingkungan PT Langgam Harmuni merupakan tindakan ceroboh dan melanggar hukum, karena posisi obyek yang dimohonkan izinnya adalah sedang bermasalah dan dalam proses di kepolisian.
"Tindakan itu merupakan upaya sistematis menghilangkan alat bukti kejahatan dengan menggunakan tangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar. Seharusnya kepala dinas peka dengan aspirasi banyak pihak yang mendesak agar proses perizinan tersebut dihentikan sambil menunggu proses hukum. Bukan mempercepat langkah untuk menutupi dugaan tindak pidana pihak lain," jelas Bonar.
Ia menilai penggunaan alat-alat negara dan sektor-sektor pemerintahan untuk melegalisasi perizinan administratif sedang populer digunakan oleh para mafia tanah, mafia perkebunan, termasuk mafia tambang. Akibatnya konflik hukum menjadi semakin kusut. Sementara para petani dan warga masyarakat yang berkonflik dengan korporasi terus diperdaya.
BERITA TERKAIT: Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat Riau, PMII: Kemitraan Berujung Penderitaan!
"SETARA Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria mendesak Bupati Kampar menghentikan langkah ceroboh Dinas Lingkungan Hidup yang akan menerbitkan izin lingkungan secara melawan hukum," pungkas Bonar.
Pihak PT Langgam Harmuni melalui kuasa hukumnya, Patar Pangasian menolak berkomentar soal tudingan SETARA Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria tersebut.
"Provokasi," terangnya singkat.
Sementara itu, pihak DLH Kampar belum dapat dikonfirmasi terkait tuntutan Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah tersebut.
Sebelumnya Patar Pangasian pernah membantah soal status ilegal kebun sawit yang dituduhkan SETARA Institute. Menurutnya, perusahaan membeli kebun berdasarkan prosedur bersumber dari hibah tanah ninik mamak setempat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh SabangMerauke News, lahan kebun sawit dibeli PT Langgam Harmuni dari Endrianto Ustha lewat akta pengikatan jual beli nomor 34 tahun 2007 lalu di hadapan notaris Hendrik Priyanto seharga Rp 9 miliar. Endrianto Ustha adalah adik mantan Direktur PTP Nusantara V, Marjan Ustha.
Konflik agraria diagonal segitiga pecah antara Kopsa-M dengan PTP Nusantara V dan PT Langgam Harmuni. Padahal, PTP Nusantara V merupakan bapak angkat pembangunan kebun plasma Kopsa-M.
Kasus ini bahkan berujung pada pertikaian hukum berkepanjangan. Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dalam status DPO dan kini telah ditahan oleh Polres Kampar. Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau tersebut disangka atas tuduhan dalang dalam kejadian penyerangan perumahan PT Langgam Harmuni tahun lalu.
Dua orang telah divonis bersalah dan inkrah dalam kasus penyerangan tersebut. Namun keduanya tidak terbukti melakukan pengrusakan, melainkan pemerasan. Perkara inilah yang menyeret Anthony Hamzah hingga jadi tersangka.
Namun, Anthony telah melayangkan gugatan permohonan praperadilan di PN Bangkinang atas penersangkaan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polres Kampar tersebut.(*)