Terduga Pelaku Pialang Asuransi Ditangkap Setelah Buron Selama 4 Bulan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap terduga pelaku usaha pialang asuransi ilegal berinisial RH. Usai penangkapan, RH akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
RH sendiri merupakan seorang agen asuransi dan marketing freelance di pialang asuransi tak berizin,CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI). Proses penangkapan dilakukanoleh Penyidik OJK pada Selasa (19/9) kemarin di Pekanbaru, Riau, dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.
Dalam sebuah keterangan tertulis, OJK menjelaskan kasus ini bermula pada 6 April 2022 saat Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
"Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin," jelas OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023)
Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam penjara paling lama 10 tahun (pasal 73 ayat 2) dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK langsung menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance).
"Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut," ungkap instansi itu.
Tidak tinggal diam, upaya hukum sempat dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan mereka tersangka. Namun Hakim menolak permohonan itu.
Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN, sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
"OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr. RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri," tulis OJK
Barulah setelah 4 bulan DPO, pada Selasa (19/9) kemarin OJK berhasil mengamankan RH untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut. (*)