Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG, Ini Kata Pertamina
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara terkait ditetapkannya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait perkembangan yang terjadi di KPK, kami menyampaikan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya, Rabu (20/09/2023).
Dia pun menegaskan, Pertamina menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Kami juga sampaikan bahwa dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku.
"Pertamina dalam hal ini juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan," ucapnya.
Seperti diketahui, pada Selasa malam (19/09/2023), Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG pada Pertamina tahun 2011-2021.
"Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi," terangnya dalam konferensi pers, Selasa (19/09/2023).
"Kemudian, diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014," ucapnya.
Dia menyebut, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK. (*)