Dugaan Korupsi di Badan Pengelola Dana Sawit: Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Periksa 15 Orang, Sudah Naik ke Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Agung) telah menaikkan status penanganan hukum dugaan korupsi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke tahap penyidikan. Tim penyidik pidana khusus JAMPidsus Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan substansi dari kasus dugaan korupsi yang tengah diusut. Pengumuman tersangka yang bertanggung jawab juga belum diekspos.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi di BPDPKS telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Kamis (7/9/2023) lalu. Adapun objek pengusutan berkaitan dengan pengelolaan dana pada periode 2015-2022.
"Sudah naik ke penyidikan pada 7 September 2023, yaitu perkara BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (19/9).
Dalam kasus tersebut, Ketut mengaku penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menggeledah sejumlah lokasi terkait. Selain itu, ia menyebut total telah ada 15 saksi yang diperiksa di kasus tersebut.
Kendati demikian, dirinya masih enggan membeberkan lebih jauh ihwal lokasi serta siapa saja saksi yang diperiksa lantaran masih dalam tahap penyidikan.
"Nanti kita ungkapkan setelah ada penetapan tersangka dari perkara ini dan kita sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi dalam perkara ini," ujarnya.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.
Adapun komite pengarah dimaksud terdiri dari 8 (delapan) kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Mengutip laman bpdp.or.id, BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015.
Pembentukan BPDPKS merupakan pelaksanaan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan memiliki beberapa tujuan, yakni: mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.
Struktur organisasi BPDPKS ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan yakni berjumlah 5 (lima) Direktorat dengan 13 (tiga belas) Divisi yang masing-masing memiliki fungsi dan peran untuk membesarkan dan mensukseskan program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.
Kementerian teknis sebagai pembina teknis dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit adalah Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Dit.SMI) Kementerian Keuangan sedangkan pembina keuangan berada di bawah Direktorat Pembinaan Pengelola Keuangan (Dit.PPK BLU) Kementerian Keuangan.
Tarif layanan yang dikenakan terdiri atas Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau produk turunannya serta Tarif Iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. (*)